Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena k
Bagi saudara yang melakukan pengunduran diri atas k
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan Pasal 162, jenis kompensasi PHK yang dapat saudara terima/tuntut dari pengusaha, bukanlah berupa uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan hanya berupa uang penggantian hak yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja saudara yang kurang dari 5 (lima) tahun.
Bila yang saudara maksud dengan uang jasa disini adalah uang penghargaan masa kerja, maka berdasarkan UU Ketenagakerjaan anda tidak mendapatkannya. Anda hanya mendapatkan uang penggantian hak (Pasal 162 UU Ketenagakerjaan).
Selain itu, juga perlu Anda pahami maksud atas kemauan sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 162 (4) UUK, dimana dinyatakan bahwa pengunduran diri adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebaliknya, PHK selain itu (dalam hal ini atas kemauan pengusaha) harus dengan penetapan lembaga tersebut. Dengan demikian uang penggantian hak berlaku hanya pada pengunduran diri dimaksud.
Dapat kami tambahkan pula bahwa pihak perusahaan mempunyai hak untuk mempertimbangkan pemberian kompensasi PHK, apabila pengunduran diri yang saudara lakukan telah sesuai dengan ketentuan normatif pada Pasal 162 ayat (3) yaitu: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Hal-hal lain yang seringkali juga dimasukan sebagai bentuk kompensasi dari pengusaha kepada pekerja dimana pelaksanannya cukup diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu ada baiknya bila saudara juga melihat kembali ketentuan perjanjian kerja saudara dengan pengusaha.
Bila tidak ada kesepakatan antara saudara dan perusahaan tentang hal ini (setelah melakukan perundingan bipartit untuk musyawarah mufakat), saudara dapat saja hal ini ke mengajukan persoalan ke kadisnaker setempat (perselisihan yang terjadi dicatat) untuk diperantarai atau memilih penyelesaian melalui konsiliator atau arbiter yang terdaftar. Bila tidak dicapai kesepakatan penyelesaian, salah satu pihak (saudara atau perusahaan anda) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!