Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kolom

Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Tindakan korupsi dapat dicegah dengan tidak membiarkan pelanggaran yang dianggap kecil atau tidak bernilai.

Bacaan 5 Menit
Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Hukumonline

Maret 2020, menjadi bulan yang mengawali masa pandemi di Indonesia. Keresehan masyarakat akan cepatnya penyebaran virus Covid-19 mungkin menjadi mimpi buruk bagi sebagian orang, ditambah lagi dengan peningkatan kuantitas yang tajam dalam PHK (pemberhentian kerja) dengan angka yang menyedihkan.

Kementerian Tenaga Kerja dalam Laporan Tahunan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 menyebutkan angka pengangguran karena Covid-19 sebanyak 2,56 juta orang, sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 1,77 juta orang dan bekerja dengan pengurangan jam kerja (Shouter Hours) karena Covid-19 sebanyak 24,03 juta orang. Angka ini didukung dengan menurunnya daya beli masyarakat yang artinya terdapat kondisi perekonomian yang tidak stabil di negara yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuannya dalam Preambule UUD 1945 ini. Belum lagi kondisi psikis masyarakat yang berubah dengan proses pembelajaran yang secara drastic berubah menjadi daring yang membutuhkan kesiapsiagaan keluarga dalam menyikapinya.

Namun, ketidakstabilan tersebut ternyata tidak disambut dengan peningkatan empati dari penyelenggara negara ini. Dalam catatan akhir tahun yang dirilis 30 Desember 2020 dalam websitenya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengemukakan temuan sejumlah kasus penyimpangan di masa pandemi seperti tidak transparannya informasi terkait program prakerja, masalah pengadaan barang dan jasa dan penyaluran dana bantuan sosial Covid-19, akuntabilitas pengelolaan jaminan kesehatan nasional (JKN) dan sejumlah isu lainnya.

Temuan ini didukung oleh rilis Transparancy International Indonesia (TII) mengenai Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun 2020 yang berada pada skor 37/100, turun 3 angka dari tahun 2019 di mana Indonesia mendapat nilai 40/100 (Skor 0 untuk negara sangat korup dan 100 untuk negara sangat bersih). Bahkan TII mengemukakan bahwa dari sisi demokrasi, terdapat penurunan dua poin yang menandakan bahwa korupsi dalam dunia perpolitikan masih marak terjadi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 belum menjadi panduan dalam penyelenggaraan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Padahal, kepercayaan yang diberikan rakyat kepada penyelenggara negara melalui penyerahan kedaulatan sebagaimana yang dikemukakan oleh Rosseau dalam teori kedaulatan rakyat sejatinya adalah bentuk amanah yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat itu sendiri.

Jabatan yang diemban bukan diberikan sebagai formalitas belaka, namun ada tanggungjawab konstitusional seorang individu di dalamnya sehingga semua tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat tidak dapat ditolerir. Namun, dengan pengalaman negara ini yang sudah merdeka dari tahun 1945, sudah semestinya dilakukan analisas mendalam penyebab dan solusi tindakan pencegahan terhadap prilaku korupsi salah satunya yang masih marak di dunia politik.

Prof. Jimly Asshiddiqie mengemukakan dalam bukunya berjudul Peradilan Etik dan Etika Konstitusi bahwa seorang pejabat publik hendaklah mempunyai perilaku etis untuk menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan good governance. Perilaku etis ini dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara, selain hukum yang sudah menjadi norma positive yang selama ini diketahui. Hukum dan etika bergandengan dan bukan saling menyimpangi. Bahkan agama juga menjadi sumber dari perilaku penyelenggara negara dalam melaksanakan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait