Harapan Juniver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Peradi
Utama

Harapan Juniver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Peradi

Penyatuan Peradi melalui Munas Bersama dengan syarat pemilihan ketua umum dengan sistem one person one vote; yang menjabat atau pernah menjabat ketua umum Peradi sebaiknya tidak mencalonkan diri; dan pelaksanaan Munas Bersama serahkan pada pihak ketiga yang netral dan berwenang.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

“Karena apabila calon ketua terpilih salah satu dari ketua umum Peradi yang sedang menjabat atau pernah menjabat akan membawa gerbong dan ini membentuk faksi.” (Baca Juga: Peradi Bersatu Kandas Lagi, Quo Vadis?) 

Lalu, Juniver mengaku sejak tahun 2019 berulangkali mencoba menghubungi Otto Hasibuan baik melalui telepon maupun WhatsApp terkait realisasi penyatuan kembali Peradi, tapi tidak berjalan. Sementara itu, Peradi RBA yang dipimpin Luhut Pangaribuan sudah menyetujui usulan penyatuan kembali Peradi melalui Munas Bersama dengan syarat one person one vote dan yang menjabat atau pernah menjabat ketua umum Peradi sebaiknya tidak mencalonkan diri.

Dikatakan Juniver, karena tidak ada kepastian dari Peradi SOHO, dirinya meminta tolong Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan Bapak Yasonna H Laoly sebagai Menkumham agar dapat menjembatani ketiga Peradi bisa duduk bersama dan mewujudkan Peradi bersatu.

Terjadilah pertemuan pada 25 Februari 2020 yang menyepakati, Peradi bersatu dan berhimpun melalui Munas Bersama. Pada pertemuan tersebut dibentuk tim yang merumuskan langkah tindak lanjut untuk melaksanakan Munas Bersama, dimana masing-masing Peradi diwakilkan oleh tiga personil. Tim ini dikenal dengan sebutan Tim Sembilan dengan tugas merumuskan Munas. “Artinya Bapak Mahfud MD dan Bapak Yasonna memberi kewenangan kepada Tim 9 untuk segala sesuatunya terkait pelaksanaan Munas Bersama.”  

Menurutnya, dalam setiap pertemuan terkait Munas Bersama, usulan Peradi SAI dan Peradi RBA itu tidak diakomodir dengan alasan yang tidak jelas oleh Peradi SOHO. Padahal, usulan itu merupakan paling ideal untuk bersatunya Peradi. Para ketua umum Peradi cukup mendukung saja siapapun yang terpilih sebagai ketua umum Peradi dalam Munas Bersama tersebut.

“Hingga pertemuan terakhir pada 20 Agustus 2020, Tim Sembilan belum menyepakati pelaksanaan Munas Bersama.” (Baca Juga: Kisah Tiga Kubu Peradi Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham)   

Senada, Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan berharap kalau niatnya baik mau berdamai dan bersatu untuk Peradi yang satu seharusnya dalam Munas Bersama tidak perlu banyak persyaratan. Bila semuanya ini bertujuan untuk semangat rekonsiliasi dan bersatu demi masa depan profesi advokat yang lebih baik, bukan untuk tujuan atau agenda lain.  

“Singkat saja, mari menyatukan Peradi dengan perspektif untuk kepentingan profesi advokat. Sebagai bukti komitmen dengan jujur dan iktikad baik menyatakan semua pengurus inti tidak eligible (berhak, red) menjadi pengurus. Pelaksanaannya serahkan pada pihak ketiga yang netral dan berwenang,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait