Melihat Peluang dan Tantangan Investasi Pembangunan IKN
Utama

Melihat Peluang dan Tantangan Investasi Pembangunan IKN

Pembangunan IKN dilakukan dengan lima tahap. Setidaknya terdapat dua sikap investor berinvestasi di IKN.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Moderator, Wakil Presiden Eksekutif, dan Kepala Direktorat Group Advisory Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle, Executive Director CORE Indonesia, Mohammad Faisal, dan Partner Dentons HPRP, Michael Kaihatu. Foto: Istimewa
Kiri-kanan: Moderator, Wakil Presiden Eksekutif, dan Kepala Direktorat Group Advisory Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle, Executive Director CORE Indonesia, Mohammad Faisal, dan Partner Dentons HPRP, Michael Kaihatu. Foto: Istimewa

Pemerintah optimis pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di wilayah Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur berjalan sesuai rencana. Pembangunan istana negara IKN terus digenjot agar dapat mengejar yang ditargetkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Lantas bagaimana aspek regulasi sebagai sandaran dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan IKN?

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), Danis Sumadilaga, memaparkan pembangunan Istana Negara di IKN sudah terealisasi sebesar 56,37 persen. Sedangkan pembangunan jalan tol langsung ke IKN sudah mencapai 70 persen dengan jarak tempuh 30-40 menit ke Balikpapan. Di kawasan IKN juga telah dimulai pembangunan 89 paket pekerjaan konstruksi dengan investasi senilai Rp68,6 triliun. Seperti kawasan perkantoran, hunian, rumah ibadah, serta sistem jaringan air minum dan sanitasi.

“Proses pembangunan berjalan sesuai dengan tahap-tahap yang telah direncanakan,” ujar Danis dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2024: ‘Menuju Ibukota Baru Nusantara: Pembiayaan dan Kesiapan Infrastruktur’ di Hotel Shangri-La Jakarta, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Danis menjelaskan, pembangunan IKN dilakukan dalam lima tahap. Pertama, tahun 2022-2024, pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas dengan jumlah penduduk 260 ribu orang. Kedua, tahun 2025-2029, pembangunan area inti IKN termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman dan pengembangan kawasan riset dan talenta. 

Baca juga:

Ketiga, periode 2030-2034, pembangunan progresif, termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri dan penguatan kota cerdas. Keempat, periode 2034-2039, pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan. Kelima, periode 2040-2045, pengokohan reputasi IKN sebagai Kota Dunia Untuk Semua dengan jumlah penduduk akan mencapai 1.911.000 orang.

Di tempat yang sama, Partner Dentons HPRP, Michael A. Kaihatu berpandangan, terdapat peluang yang dapat diperoleh di IKN dibandingkan investasi di daerah lain. Dia menerangkan, pengurusan izin yang ada saat ini sering ada kendala antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, dengan adanya otoritas IKN, ke depannya dalam rangka pengurusan perizinan bakal menjadi lebih mudah.

Tags:

Berita Terkait