Penetapan hasil pemilu 2024 dijadwalkan bakal diumumkan paling lambat 20 Maret 2024. Masing-masing Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi penetapan hasil pemilu itu, termasuk potensi sengketa. Dua kubu pasangan Capres-Cawapres sudah pasang kuda-kuda bakal mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni pasangan nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Moch Mahfud MD. Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU). Tim hukum dari masing-masing kubu sudah menyiapkan ‘jurus ampuh’ untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi pasca rekapitulasi final di seluruh provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Sengketa Proses Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Zaid Mushafi mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian persiapan untuk menghadapi penetapan hasil pemilu 2024 dan mengajukan permohonan PHPU di MK. Persiapannya, antara lain tim hukum di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah melakukan upaya penegakan hukum pemilu di wilayah masing-masing. Semua tim di tingkat daerah telah mengantongi bukti dugaan kuat pelanggaran dan kecurangan pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Bukti sudah kita verifikasi sehingga kita masukan sekarang dalam permohonan. Dari bukti itu kita sudah menyusun permohonan (PHPU,-red) dan selesai, bukti-bukti juga telah kita siapkan, tinggal menunggu penetapan hasil pemilu oleh KPU RI,” kata Zaid melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Selasa (19/3/2024) kemarin.
Baca juga:
- Dari Advokat Senior sampai Aktivis Antikorupsi Masuk Tim Hukum Ganjar-Mahfud
- Deretan Nama Beken Berlatarbelakang Profesi Hukum Mengisi Tim Hukum AMIN
- Tim Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran Didominasi Berlatarbelakang Advokat
Tim hukum Anies-Muhaimin yang akan maju ke MK nanti jumlahnya ratusan. Tim hukum dipimpin Ari Yusuf Amir, didampingi sejumlah tokoh hukum lain. Seperti Bambang Widjajanto -eks Wakil Ketua KPK, Refly Harun -pakar hukum tata negara-, Ahmad Yani, Sugito Atmo Pawiro, Zainudin Paru dan lainnya.
Dari temuan yang dikumpulkan tim, Zaid menjelaskan ada dugaan kuat intervensi dengan menggunakan aparat negara. Mulai dari politisasi bantuan sosial (Bansos), serta banyak yang mengadukan mendapat intimidasi. Bahkan intimidasi yang terjadi membuat sebagian saksi tidak berani memberikan kesaksian dan keterangan. Ketakutan itu menunjukkan telah terjadi persoalan serius dalam Pemilu 2024.