Menelisik Peran Notaris sebagai Pejabat Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Utama

Menelisik Peran Notaris sebagai Pejabat Lelang Non-Eksekusi Sukarela

Tapi ada empat perbedaan antara notaris dan pejabat lelang. Seperti dasar hukum hingga kewenangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Dosen Magister Kenotariatan Universitas Indonesia Tjhong Sendrawan dalam acara Seminar Nasional bertajuk 'Pejabat Lelang dan Simulasi Lelang Non-Eksekusi Sukarela' di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024). Foto: MJR
Dosen Magister Kenotariatan Universitas Indonesia Tjhong Sendrawan dalam acara Seminar Nasional bertajuk 'Pejabat Lelang dan Simulasi Lelang Non-Eksekusi Sukarela' di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024). Foto: MJR

Lelang memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat luas. Secara istilah, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis maupun lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Namun lelang didahului dengan pengumuman kepada khalayak umum.

Dosen Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Tjhong Sendrawan menyampaikan terdapat dua peran utama bagi profesi notaris sebagai pejabat lelang. Kedua tugas notaris tersebut antara lain membuat dan menyimpan akta risalah lelang, dan melaksanakan lelang.

Untuk menjadi pejabat lelang kelas II atau swasta, dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Prosedurnya, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

”Jika punya passion untuk jadi pejabat lelang swasta harus usaha keras dan mencari tahu kapan pembukaannya,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional Pejabat Lelang dan Simulasi Lelang Non-Eksekusi Sukarela di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024).

Selanjutnya, untuk menjadi pejabat lelang kelas II tersebut, terdapat ujian tertulis dan wawancara, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan. Kemudian, terdapat juga program magang selama 6 bulan. Nantinya, pejabat lelang terlibat praktis dalam pelaksanaan maupun menyiapkan administrasi juga berhubungan pembuatan akta.

Baca juga:

Setelah itu, apabila berkompeten maka akan dikeluarkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah. Dia menyampaikan, untuk pejabat lelang swasta tersebut terdapat masa jabatan lima tahun dan memiliki usia pensiun 65 tahun.

Tags:

Berita Terkait