RUU DKJ Siap Diparipurnakan Jadi UU
Utama

RUU DKJ Siap Diparipurnakan Jadi UU

Sebanyak 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju RUU DKJ diboyong ke paripurna. Sementara satu fraksi menolak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat pertama antara Baleg, pemerintah dan DPD terhadap RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/3/2024) malam.  Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat pertama antara Baleg, pemerintah dan DPD terhadap RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/3/2024) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Tuntas sudah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) antara Badan Legislasi (Baleg), pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kendati menuai kritik atas cepatnya pembahasan di tingkat I, namun keputusan sudah diambil untuk memboyong ke dalam forum selanjutnya di paripurnakan menjadi UU.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan dari 9 fraksi telah memberikan pandangan mininya. Setidaknya ada delapan fraksi partai yang memberikan persetujuan. Yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Demokrat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sementara satu fraksi yakni PKS menolak RUU DKJ diboyong ke paripurna.

“Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada persidangan paripurna terdekat? Setuju ya,” ujarnya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/3/2024).

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Putra Nababan dalam pandangan mini fraksinya mengapresiasi pembahasan RUU DKJ yang dilakukan DPR, DPD, dan pemerintah. RUU ini menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan Jakarta setelah dilakukan pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Jakarta sebagai kawasan aglomerasi berperan strategis terhadap perekonomian nasional.

Baca juga:

Politisi partai berlambang banteng itu mengatakan bentuk pemerintahan Jakarta yang tetap dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung mampu menghasilkan pemimpin yang demokratis. Memahami persoalan Jakarta sehingga diharapkan dapat melahirkan inovasi.

“Berkaitan pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU PDKJ untuk dibahas padda tingkat selanjutnya,” ujar politisi yang pernah berprofesi sebagai jurnalis itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait