6 Transformasi Cara Berhukum yang Mungkin Permanen Pasca Covid-19
Utama

6 Transformasi Cara Berhukum yang Mungkin Permanen Pasca Covid-19

Tidak mungkin dihindari. Perubahan perilaku berhukum yang semakin membutuhkan teknologi digital. Perlu untuk segera beradaptasi sebaik mungkin.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Cerita Implementasi Sidang Perkara Pidana Secara Online di Pengadilan Negeri).

Sidang perkara pidana dengan telekonferensi ini bukan kewajiban. MA memberikan keleluasaan Pengadilan memilih cara yang paling tepat untuk kepentingan pencari keadilan.  Sejumlah Pengadilan di Jakarta berinisiatif menerapkan persidangan perkara pidana dengan menggunakan telekonferensi video.

Memang belum semua Pengadilan memiliki teknologi pendukung Masih perlu koordinasi lebih lanjut lintas sektoral untuk menyiapkan semua kebutuhan ini. Setidaknya cara ini mendapat dukungan pihak Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi mendorong persidangan perkara pidana secara online. Burhanuddin menginginkan pelaksanaannya di seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia. Kejaksaan diminta bekerja sama dengan inisiatif yang sudah digagas Pengadilan.

Belakangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta telah memilih langkah serupa. Bukan tidak mungkin akan terbit regulasi permanen soal persidangan dengan telekonferensi video. Sistem e-litigasi bisa menjadi praktik normal baru pasca wabah Covid-19.

(Baca juga: Masalah Pembuktian di Sidang Tipikor Secara Daring).

2. Rapat Umum Pemegang Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Perusahaan Terbuka atau Emiten dengan pemberian kuasa secara elektronik. Cara ini disebut e-Proxy. Sementara sistem e-RUPS disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pelaksanaan RUPS seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Merujuk Pasal 77 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UU PT), ada landasan hukum pelaksanaan RUPS secara daring atau online. Ada tiga bentuknya yaitu menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lain. Syarat formil yang harus dipenuhi e-RUPS adalah seluruh peserta RUPS harus bisa melihat dan mendengar yang terjadi dalam RUPS. Selain itu mereka harus dapat berpartisipasi langsung dalam rapat.

Sedangkan e-Proxy adalah cara baru berdasarkan POJK Nomor 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK ini mengubah POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.

Tags:

Berita Terkait