6 Transformasi Cara Berhukum yang Mungkin Permanen Pasca Covid-19
Utama

6 Transformasi Cara Berhukum yang Mungkin Permanen Pasca Covid-19

Tidak mungkin dihindari. Perubahan perilaku berhukum yang semakin membutuhkan teknologi digital. Perlu untuk segera beradaptasi sebaik mungkin.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Kadri melihat ada banyak hal yang berhasil dibuktikan dengan pemanfaatan teknologi untuk bekerja selama wabah Covid-19. Partner dari Kantor Hukum ADCO Law, Dendi Adisuryo membenarkan hal itu. “Sekarang kita makin menyadari, cara memberi instruksi kerja lewat e-mail ketika di kantor pun sama saja dengan e-mail yang kita kirim saat ini dari rumah masing-masing,” ujar Dendi.

Ia mengaku ADCO Law sudah lama memungkinkan WFH bagi para lawyer mereka. Hanya saja biasanya karena kondisi khusus seperti alasan kesehatan atau darurat. Itu pun tidak untuk durasi yang panjang hingga berhari-hari. Mereka yang WFH tidak perlu menggunakan jatah cuti dan laporan hasil kerjanya dianggap sebagai kehadiran kerja. Kali ini Dendi melihat ternyata WFH bisa berfungsi baik untuk durasi yang lama.

(Baca juga: 5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum).

“Saya bercita-cita membangun law firm yang para lawyer bisa bekerja dari mana saja. Kondisi Covid-19 ini membuat saya semakin yakin mewujudkannya,” ungkap Dendi. Ia merasa semakin dekat dengan targetnya. Dendi mengaku sedang mempertimbangkan hasil laporan kinerja selama WFH ini untuk inovasi kerja di ADCO saat wabah Covid-19 berlalu.

“Ini berpotensi menjadi model bisnis yang baru bagi AHP karena ternyata bisa tetap bekerja dengan bagus dari rumah,” kata Bono Daru Adji, Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners kepada hukumonline. Ia menyatakan terjadi peningkatan kinerja para personel mereka.

Bono mengatakan pengeluaran terbesar dari law firm adalah gaji dan sewa fasilitas operasional. Termasuk fasilitas kantor di gedung kawasan bisnis. Semakin besar law firm, semakin luas area kantor yang harus disediakan. Tentu saja fleksibilitas kerja di luar kantor yang teruji membuat law firm lebih yakin menggunakan pola baru.

Termasuk pula model finansial yang akan disesuaikan. Bukan tidak mungkin berdampak pada efisiensi biaya operasional hingga akhirnya biaya jasa bagi klien. Tentu saja klien akan menyambutnya positif.

5.Praktik Kantor Notaris

Para notaris tidak bisa mengubah ketentuan wajib berhadapan langsung dengan para pihak terkait pembuatan akta. Aturan itu dikunci dalam pasal 1868 KUHPerdata. “Sejauh ini tidak terlihat ada opsi selain menghadap langsung ke notaris untuk pembuatan akta autentik,” kata Prita Miranti Suyudi, narasumber diskusi yang bertugas notaris di Bali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait