6 Transformasi Cara Berhukum yang Mungkin Permanen Pasca Covid-19
Utama

6 Transformasi Cara Berhukum yang Mungkin Permanen Pasca Covid-19

Tidak mungkin dihindari. Perubahan perilaku berhukum yang semakin membutuhkan teknologi digital. Perlu untuk segera beradaptasi sebaik mungkin.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Padahal banyak negara di dunia telah memiliki protokol khusus pembuatan akta autentik secara daring. Beberapa negara mengambil langkah progresif demi kelancaran tugas notaris di tengah wabah Covid-19.

Misalnya protokol praktik notaris dengan telekonferensi video khusus selama wabah Covid-19. “Spanyol, Brazil, Belgia, Quebec di Kanada, Lithuania, Prancis, mereka menerapkan kebolehan telekonferensi video untuk menggantikan kehadiran fisik di hadapan notaris. Penyedia platform telekonferensi ditunjuk Pemerintah,” Prita menjelaskan.

Selain itu, beberapa negara sudah membangun sistem untuk pembuatan akta autentik tanpa berhadapan dengan notaris di kondisi normal. Misalnya di Korea Selatan dan Australia. Konfir Kabo, Notaris Publik di Australia berbagi pengalaman praktik notaris di sana. Singkat cerita, Australia memberikan opsi yang sangat membantu pembuatan akta autentik tanpa pertemuan fisik.

(Baca juga: Autentikasi Elektronik, Pelajaran dari Notaris Australia Selama Wabah Covid-19).

Sayangnya Indonesia baru sebatas memberikan rambu-rambu penundaan pembuatan akta autentik jika tak bisa menghadap notaris. “Video conference itu belum memenuhi prosedur wajib pembuatan akta autentik dalam undang-undang,” kata Aulia Taufani mewakili Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Cahyo Rahadian Muzhar memberikan konfirmasi soal rambu-rambu tersebut. “Belum ada arahan teknis dari Dirjen AHU,” kata Cahyo kepada hukumonline.

Dorongan untuk mengembangkan e-notary semakin terasa besar akibat wabah Covid-19. Perimbangan kebutuhan masyarakat di era digital sangat mungkin membawa cara baru praktik notaris. Apalagi cara kerja pelayanan publik semakin mengoptimalkan efisiensi berbasis teknologi digital.

6.Kursus Hukum

“Usai mengisi webinar, seorang peserta dari Kalimantan Selatan mengirim pesan teks ucapan terima kasih. Selama ini sulit bagi mereka yang jauh dari Jakarta mendapatkan kursus hukum dari para praktisi di Ibu Kota,” ujar Dendi Adisuryo, Partner dari Kantor Hukum ADCO Law. Ia mengalihkan alokasi waktu pengembangan diri dengan mengisi sejumlah kursus hukum lewat webinar.

Para peserta mulai dari mahasiswa hukum hingga praktisi hukum. Tentu saja daya jangkau peserta kali ini menembus sekat geografis.  Dendi melihat hal ini sebagai hal positif bagi dunia hukum Indonesia. Ia mengaku sudah akrab dengan webinar dari penyelenggara di luar negeri. Maraknya webinar bertema hukum di Indonesia diakuinya baru muncul saat ini.

(Baca juga: Marak Webinar Akibat Covid-19, Alternatif Branding dan Marketing Bagi Lawyer).

Managing Partner Budidjaja International Lawyers (BIL), Tony Budidjaja mengakui kondisi wabah Covid-19 sebagai faktor pendorong maraknya webinar dari lawyer.  “Di Indonesia memang tergolong baru dan terlihat mencolok,” katanya.

Bahkan pertama kali dalam sejarah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Indonesia diselenggarakan secara online. Hukumonline berhasila menghimpun 100 peserta dari 17 provinsi se-Indonesia untuk kelas PKPA angkatan tahun ini.

Kami sangat bersyukur pesertanya tersebar di 17 provinsi yang tentu akan memperkaya diskusi PKPA angkatan ketiga ini,” kata Jan Ramos Pandia, Direktur Bisnis Hukumonline, di pembukaan PKPA. Wabah Covid-19 mendorong Peradi mengizinkan pelaksanaan PKPA lewat telekonferensi video.

PKPA Hukumonline secara virtual ini akan berlangsung 4 Mei-11 Juni 2020. Sebanyak 25 kali pertemuan tiap Senin-Jumat sore dan Sabtu pagi dilakukan melalui platform Zoom Cloud. Animo calon peserta PKPA di tengah wabah Covid-19 rupanya lebih besar. Didukung kapasitas platform, Hukumonline bisa menampung jumlah peserta dua kali lipat dibandingkan dua angkatan sebelumnya.

Tampak bahwa tren kursus bertema hukum bisa terus berkembang di Indonesia. Tentu saja dampak positifnya akan dirasakan banyak pihak. Edukasi serta pelatihan keterampilan hukum bisa menjangkau lebih banyak orang di berbagai lokasi. Tentunya dengan biaya yang lebih efisien.

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19di sini.

Tags:

Berita Terkait