Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Polda Metro Jaya berencana menyerahkan Adiguna Sutowo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok (2/2). Adiguna akan dijerat dengan tuduhan pembunuhan terhadap Johannes B haerudy Natong di Hotel Hilton. Ia juga akan dijerat dengan tuduhan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin. Sebelumnya, Kejaksaan memang mengembalikan berkas penyidikan ke Polda karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
Info Hukum