Advokat Asing di Perusahaan Konsultan Sulit Ditertibkan
Berita

Advokat Asing di Perusahaan Konsultan Sulit Ditertibkan

Tidak semua advokat asing yang bekerja di Indonesia mengantungi izin dari Depkum dan HAM. Bagaimana cara melacak dan menertibkan mereka?

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Advokat Asing di Perusahaan Konsultan Sulit Ditertibkan
Hukumonline

 

Staf Seksi Pendapat Hukum Direktorat Perdata Umum pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM membenarkan apa yang dikemukakan Hoesein. Menurut petugas yang menolak disebutkan namanya ini, selama ini mereka hanya mendaftar advokat asing yang bekerja di kantor hukum. Sedangkan, untuk advokat asing yang berpraktek pada perusahaan joint venture memang tidak terdaftar sama sekali.

 

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengakui bahwa banyak advokat asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia. Selain modus yang diungkapkan Hoesein, kata Otto, juga ada modus lawyer terbang yang sudah lama dikenal. Mereka berkantor dari hotel-hotel berbintang atau apartemen mewah dan menangani transaksi-transaksi dengan hukum Indonesia. Biasanya, mereka bekerja selama hari kerja di Jakarta, lalu pulang di akhir minggu.

 

Tentang berbagai modus advokat asing tersebut, Otto menyiratkan bahwa Organisasi Advokat tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan mereka kecuali dengan bantuan kepolisian ataupun Ditjen imigrasi khususnya bagian pengawasan orang asing. Namun, menurutnya, di masa yang akan datang Peradi akan membentuk divisi pembinaan yang tugasnya antara lain untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran seperti itu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Hoesein Wiriadinata mengatakan, aturan mengenai penggunaan advokat asing hanya dapat menjangkau advokat asing yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal, katanya, banyak advokat asing yang tidak terdaftar di Depkum HAM yaitu mereka yang berpraktek di perusahaan konsultan.

 

Dijelaskan oleh Hoesein bahwa tidak semua advokat asing yang bekerja di Indonesia terdaftar di Depkum HAM. Sebagian besar dari mereka, jelas Hoesein, justeru terdaftar di instansi lain seperti Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deprin) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Masih menurut Hoesein, dengan mengantungi ijin dari Deprin atau BKPM ditambah ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja tidak sedikit advokat asing mendirikan perusahaan joint venture di bidang konsultasi bisnis bersama dengan pihak Indonesia. Itu kita tidak bisa nangkep karena tidak ada datanya di Depkeh (Depkum HAM, red). Itu masih banyak sampai sekarang, ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: