Amicus Curiae Ratusan Akademisi Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran
Melek Pemilu 2024

Amicus Curiae Ratusan Akademisi Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Penetapan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 melalui Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 atau batal demi hukum sebagaimana seharusnya dimaknai berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Otto menyerahkan sepenuhnya kepada MK yang memutuskan.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

“Seharusnya MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2, sebagaimana preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya yang secara tegas mendiskualifikasi pasangan calon dalam hal pasangan calon tidak memenuhi syarat pencalonan.” 

Menanggapi amicus curiae ini, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menghargai adanya pengajuan amicus curiae ke MK itu. Tetapi, biarlah nanti MK yang memutuskan. “Semua orang bisa saja mengajukan permohonan (sebagai amicus curiae, red), tetapi Pengadilan lah (MK, red) nanti yang akan menentukan,” kata Otto saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (5/4/2024).    

Sebelumnya, Otto menilai kedua permohonan yang diajukan kedua paslon cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK. Sebab, materi permohonan yang disampaikan para pemohon berupa pelanggaran proses dan pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA.

Menurutnya, seharusnya dalil yang diajukan ke MK itu menyoal perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Hal ini tegas diatur dalam Pasal 475 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK No.4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Permohonan itu harus tentang perhitungan suara mana yang benar dan mana tidak benar. Jadi petitumnya pun seharusnya membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan penghitungan suara. Sedangkan yang didalilkan para pemohon soal pelanggaran-pelanggaran, kecurangan bansoslah, dan petitumnya itu diskualifikasi yang sama sekali bukan kewenangan MK,” ujar Otto saat mendaftarkan paslon Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.    

Soal pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat, menurut Otto, mudah “dipatahkan”. Sebab, pencalonan Gibran sudah diputuskan melalui Putusan MK No. 90/ PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat. “Jadi, kami yakin, permohonan ini tidak dapat diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait