Sikap MK Soal Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Timses Capres-Cawapres
Utama

Sikap MK Soal Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Timses Capres-Cawapres

Menurut Mahkamah, advokat yang menjadi pimpinan OA dan ditunjuk menjadi tim sukses Capres-Cawapres sebagai bentuk kesediaan advokat yang bersangkutan memberikan bantuan hukum kepada siapapun tanpa memandang agama, ras, suku, keturunan, dan keyakinan politik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Perhelatan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti 3 pasangan diwarnai berbagai dukungan dari masing-masing kubu. Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat termasuk organisasi profesi advokat.

Seperti halnya Otto Hasibuan, orang nomor satu di DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggalang dan mendeklarasikan dukungannya pada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Deklarasi dukungan melalui Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) di penghujung Januari 2024 lalu. Langkah Otto menuai kritik dari kalangan organisasi advokat lainnya.

Mantan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Prof Frans Hendra Winarta mengatakan sedianya secara etika profesi, advokat tidak boleh menjadi pejabat eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Boleh dibilang, sedari dulu advokat tidak lazim menjadi pegawai negeri, polisi maupun tentara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan itu mengatakan mundur dari profesi advokat sebelum terjun ke dunia politik merupakan etika dan kebiasaan yang diterapkan para advokat senior di zaman dahulu. Baginya, semua terdapat etika dan aturan yang mengatur profesi advokat.

Baca Juga:

Namun begitu, Frans yang notabene advokat senior itu mengaku prihatin dengan kemunduran dan paham demokrasi di Indonesia yang sedang marak di tahun pemilu 2024. Dia menilai, Bar Association atau National Bar Association maupun organisasi advokat tidak boleh berpolitik, apalagi adanya konflik kepentingan.

“Mereka harus indendepen sebagai free profession. Saya prihatin kalau advokat berpolitik dan organisasi advokat berpolitik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait