Aturan DHE Terbit, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Sudah Berkontrak?
Utama

Aturan DHE Terbit, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Sudah Berkontrak?

Kontrak dapat direvisi dengan catatan adanya kesepakatan kedua belah pihak, atau adanya klausul yang mengatur tentang penyesuaian kontrak tergantung kepada perkembangan regulasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Jika ternyata PP tidak memuat pasal penyesuaian, bukan berarti bahwa aturan tersebut berlaku bagi pihak-pihak yang telah meneken perjanjian sebelum PP terbit. Biasanya, PP dinyatakan berlaku saat diterbitkan, artinya aturan-aturan yang tertulis berlaku saat PP diterbitkan dan ke depan.

 

“Aturan perundang-undangan jelas disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan setingkat PP tidak berlaku surut. Sejak PP dinyatakan berlaku, maka aturan berlaku saat itu dan ke depan,” kata Bayu.

 

(Baca Juga: PP 1/2019 Terbit, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia)

 

Pihak-pihak yang sudah melakukan kontrak sebelum PP terbit, tidak memiliki kewajiban untuk menyesuaikan terhadap PP, kecuali perjanjian yang masuk pada ranah hukum publik. Jika perjanjian yang dilakukan adalah bersifat privat, maka tak ada kewajiban untuk melakukan penyesuaian. Para pihak tetap menjalankan isi kontrak sampai kontrak tersebut berakhir. Terkecuali jika di dalam kontrak terdapat klausul penyesuaian sesuai perkembangan regulasi.

 

“Tapi ingat, hal ini juga tergantung klausul di dalam kontrak. Kontrak bisa saja direvisi jika di dalam kontrak terdapat klausul penyesuaian sesuai perkembangan regulasi. Atau kedua belah pihak menyepakati untuk melakukan revisi terhadap kontrak,” tegas Bayu.

 

Sementara itu, Ahli Hukum Pertambangan Ahmad Redi mengatakan bahwa langkah pemerintah menerbitkan PP DHE sudah benar. Selama ini investor hanya menjadikan Indonesia sebagai lahan eksploitasi minerba, namun uang hasil produksi disimpan pada bank-bank asing. Karena alasan itu pula, uang hasil pertambangan harus ditempatkan di Indonesia dan menjadi devisa di dalam negeri.

 

“Bila devisa Indonesia bertambah, maka akan membentu pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

 

Diakui Ahmad Redi, di satu sisi kebijakan ini akan sedikit memberatkan pelaku usaha. Pasalnya ada kekhawatiran akan potensi masalah domestic yang akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional, dan tentu akan mengganggu penempatan dana para pelaku usaha di dalam negeri. Namun demikian, Ahmad Redi menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi prioritas.

 

“Terhadap industri pertambangan, menurut saya tidak akan terdampak. Toh ketentuan DHE ini berlaku secara luas. Pelaku usaha tetap bisa menempatkan DHE-nya di luar negeri melalui bank-bank BUMN yang ada di luar negeri,” tutur Ahmad Redi.

Tags:

Berita Terkait