Meski demikian, PMK itu akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif kepada pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam agar kembali ke sistem keuangan Indonesia untuk memperkuat neraca transaksi berjalan yang selama ini masih mengalami defisit.
Devisa hasil ekspor ini berasal dari sektor sumber daya alam terutama pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan serta wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. (ANT)