Aturan DHE Terbit, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Sudah Berkontrak?
Utama

Aturan DHE Terbit, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Sudah Berkontrak?

Kontrak dapat direvisi dengan catatan adanya kesepakatan kedua belah pihak, atau adanya klausul yang mengatur tentang penyesuaian kontrak tergantung kepada perkembangan regulasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Terkait kebijakan ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan adanya pelonggaran terkait pengenaan pajak penghasilan untuk bunga deposito yang dananya berasal dari rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam.

 

"Tarifnya masih sama, cuma yang baru, ada beberapa pelonggaran lagi. Misalnya kalau deposito diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama, atau pindah dari satu bank ke bank yang lain," ujar Suahasil seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (24/1).

 

Suahasil menegaskan hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan sumber daya alam.

 

Ia menjelaskan PMK ini nantinya akan didukung oleh peraturan turunan lainnya yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan memudahkan sektor perbankan dalam memilah dana devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam dengan yang bukan.

 

"Nanti ada PMK yang mengatur tarif, tapi nanti juga ada PBI yang mengatur bagaimana perbankan itu menatanya, supaya jangan tercampur sama dolar yang biasa. Ini khusus untuk devisa hasil ekspor dari sumber daya alam," ujar Suahasil.

 

Selain itu, ia memastikan terdapat PMK lainnya yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mau menempatkan devisa hasil ekspor di rekening khusus bank di dalam negeri paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

 

Dalam PP telah tercantum pemberian sanksi administratif kepada eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut yaitu pemberian denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor dan pencabutan izin usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait