Batasan Pornografi TV Swasta akan Mengacu pada MUI
Berita

Batasan Pornografi TV Swasta akan Mengacu pada MUI

Awal 2005 TV Swasta akan memperketat tayangan-tayangan yang berbau pornografi, kekerasan dan mistik. ATVSI tengah mengkaji batasan-batasan tayangan televisi yang wajar menurut ukuran norma yang berlaku dalam masyarakat.

Zae
Bacaan 2 Menit
Batasan Pornografi TV Swasta akan Mengacu pada MUI
Hukumonline
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap tayangan televisi, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) telah melakukan pengkajian dan merumuskan batasan-batasan yang wajar menurut ukuran norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal tersebut ditegaskan oleh Sarlito W Sarwono, Ketua Komisi Penegakan Pedoman Perilaku Televisi (KP3T) dalam sebuah acara di Jakarta kemarin (15/12). KP3T adalah komisi etik ATVSI.

Misalnya untuk pornografi, KP3T merumuskan terlebih dahulu definisinya dengan berpatokan pada rumusan dalam kamus dan rumusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Yang jelas, dalam pornografi harus ada unsur kesengajaan, misalnya untuk merangsang atau memicu perasaan erotik. Kalau tidak ada kesengajaan, tidak termasuk," ujar Sarlito.

Contoh yang tidak disengaja misalnya gambar payudara terbuka pada suku terasing seperti yang banyak terdapat pada tayangan National Geographic. Sedangkan yang termasuk disengaja misalnya busana terbuka memperlihatkan dada dan paha wanita yang tidak ada relevansinya dengan acara.

Untuk tayangan kekerasan, KP3T juga telah mengidentifikasi tayangan kekerasan yang dianggap tidak pada tempatnya. Misalnya, pemberitaan bunuh diri dan pembunuhan atau perampokan pada rakyat jelata yang hanya bernilai sensasional dan tidak memiliki nilai berita yang tinggi. "Tayangan seperti ini sebaiknya dihindari atau ditayangkan setelah jam 10 malam," ujar Sarlito.

Sedangkan untuk tayangan mistik, KP3T akan membatasi tayangan-tayangan yang cenderung melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Misalnya dengan penayangan pengobatan alternatif yang tidak rasional/ilmiah, yang disertai iklan terselubung.

Sementara itu Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Seluruh Indonesia (ATVSI), Nurhadi Purwosaputro, mengatakan akhir-akhir ini banyak sekali keluhan masyarakat tentang dampak negatif siaran televisi yang datang langsung kepada stasiun televisi maupun melalui Komisi Etik ATVSI. Keluhan dan teguran senada juga datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Keluhan tersebut menyangkut isi tayangan televisi swasta yang dinilai terlalu banyak mengandung unsur pornografi, kekerasan dan mistik. Untuk tayangan mistik misalnya, dari sepuluh televisi swasta hanya dua stasiun saja yang tidak ikut-ikutan menyiarkannya.

Tags: