Bersih-bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?
Berita

Bersih-bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?

Pelaksanaan PKPA perlu direformasi, terutama soal penanaman dan pengajaran nilai anti-korupsi bagi para calon advokat.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Ini Sosok Advokat Muda Tersangka Pemberi Suap Hakim PN Selatan)

 

Sementara terkait sanksi etik yang mungkin diberikan kepada advokat yang terjerat OTT KPK, Luhut mengungkapkan bahwa sanksi ini bermacam-macam mulai dari peringatan hingga pemberhentian. Namun sanksi yang dijatuhkan tergantung pada hasil pemeriksaan di Dewan Kehormatan Peradi. Tidak hanya itu, Dewan Kehormatan Peradi juga baru bisa melakukan pemeriksaan kode etik kepada advokat apabila ada pengaduan.

 

“Sebaiknya organisasi advokat itu sendiri yang mengadukan di mana advokat yang bersangkutan terdaftar. Ini sebagai komitmen organisasi advokat dalam menjaga nilai anti-korupsi,” kata Luhut.

 

Berikut catatan hukumonline tentang advokat yang ikut terjaring OTT KPK :

  1. Harini Wijoso

Harini Wijoso adalah advokat dalam perkara kasasi atas nama terdakwa pemohon kasasi Probosutedjo dengan nomor perkara 682 K/PID/2004. Agar permohonan kasasi kliennya bisa dikabulkan oleh majelis hakim di MA, maka Harini mencari beberapa orang di lingkungan MA untuk bisa menghubungkannya dengan hakim ketua perkara tersebut yaitu Bagir Manan. Kemudian Pono Waluyo, Sudi Achmad, Suhartoyo, Sriyadi dan Malem Pagi Sinuhaji yang menyatakan kesanggupannya untuk mampu menghubungkan dirinya dengan Bagir Manan kemudian meminta uang sebesar Rp100 juta.

 

Harini kemudian menyerahkan uang sebagaimana diminta kepada Pono Waluyo. Lalu pada September 2005, Pono Waluyo dan Harini menemui Probosutedjo di kantornya untuk meminta sejumlah uang. Kemudian Probosutedjo menyerahkan uang sejumlah USD 400 ribu dan Rp800 juta kepada Pono Waluyo. Lalu pada malam harinya dilakukan pembagian sejumlah uang, dan diserahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Sriyadi dan Malem Pagi Sunahaji agar diberikan esok hari kepada Bagir Manan.

 

Namun, malamnya mereka berdua dan Sudi Achmad serta Suhartoyo ditangkap oleh KPK. Sementara itu saat Pono Waluyo bertemu dengan Harini di kantor MA dan melakukan pembagian uang USD 50 ribu, keduanya ditangkap oleh KPK.

 

Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan Harini Wijoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Selai itu, penuntut umum juga menuntut terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Dalam putusan kasasi No. 2067K/Pid/2006, majelis hakim MA menyatakan bahwa Harini justru hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU Tipikor. Kemudian Harini dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait