Bersih-bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?
Berita

Bersih-bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?

Pelaksanaan PKPA perlu direformasi, terutama soal penanaman dan pengajaran nilai anti-korupsi bagi para calon advokat.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

  1. Adner Sirait

Pada Maret 2010, Adner Sirait seorang advokat dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta ditangkap dalam OTT KPK. Kejadian ini bermula dari permintaan klien advokat selaku penggugat agar putusan PT TUN DKI Jakarta menolak mengabulkan memori banding dari pihak tergugat. Kemudian Adner mengurus pertemuan dengan salah satu hakim PT TUN DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, hakim tersebut meminta sejumlah uang Rp300 juta untuk memuluskan hal ini.

 

Setelah disampaikan kepada klien, akhirnya klien menyerahkan cek yang berisi uang Rp300 juta. Selanjutnya hakim PT TUN dan Adner bertemu di daerah Cempaka Putih untuk melakukan penyerahan uang tersebut. Beberapa saat setelah penyerahan uang, petugas KPK menangkap kedua orang tersebut.

 

Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. Selain itu dalam tuntutan tersebut juga penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Adner Sirait selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

 

Namun, majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusan No. 17/Pid.B/TPK/2010/PN.Jkt.Pst menyatakan Adner terbukti bersalah melakukan suap, sebagaimana diaur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Adner kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

 

  1. Mario Cornelio Bernardo

Salah satu advokat dari kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates pernah terjaring dalam OTT KPK, yaitu Mario C. Bernardo. Kasus ini terjadi pada 2013, saat Mario selaku pengacara dari klien yang merupakan pelapor memberikan uang senilai Rp150 juta kepada pegawai negeri di Mahkamah Agung (MA) yaitu Djodi Supratman. Uang itu sendiri nantinya akan diberikan kepada Suprapto selaku Staf Kepaniteraan di MA agar bisa mengatur putusan kasasi sesuai dengan memori kasasi yang diajukan oleh penuntut umum yaitu agar terdakwa dihukum.

 

Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut afae Mario dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan No. 56/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait