Bersih-bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?
Berita

Bersih-bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?

Pelaksanaan PKPA perlu direformasi, terutama soal penanaman dan pengajaran nilai anti-korupsi bagi para calon advokat.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

  1. M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary

Salah satu advokat di kantor hukum Otto Cornelis Kaligis and Associates juga mengalami hal serupa. Gary terlibat dalam kasus penyuapan tiga orang hakim dan panitera di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menangani perkara kliennya.

 

Kasus ini berawal dari ketakutan kliennya yaitu Gatot Pujo Nugroho, atas adanya surat pemanggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di jajaran pejabat pemerintahan Sumatera Utara. Akhirnya klien terdakwa mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas tindakan pemanggilan tersebut.

 

Kemudian pada April 2015 Gary, O.C. Kaligis, dan Yurinda Tri Achyuni menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan menyerahkan uang sejumlah SGD 5.000 dan USD 1000 diberikan kepada panitera Syamsir Yusfan. Lalu pada Mei 2015, Gary bersama O.C. Kaligis kembali menemui Tripeni dan menyerahkan uang sejulah USD 10.000 agar mau menangani perkara TUN yang diajukan kliennya.

 

Lalu pada Juli 2015, Gary menyerahkan uang masing-masing USD 5.000 kepada Darmawan Ginting dan Amir Fauzi di parkiran PTUN Medan. Saat pembacaan putusan, majelis hakim yang telah disuap oleh Gary akhirnya mengabulkan permohonan kliennya dan menyatakan bahwa surat keputusan terkait pemanggilan kepada klien yang diterbitkan oleh Kejati Sumatera Utara ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan bahwa surat keputusan tersebut tidak sah.

 

Usai sidang Gary menemui panitera Syamsir Yusfan dan memberikan USD 1000. Kemudian beberapa hari setelahnya Gary menyerahkan uang sejumlah USD 5000 kepada hakim Tripeni. Setalah itu datanglah petugas KPK menangkap Gary beserta hakim Tripeni dan panitera Syamsir Yusfan.

 

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusan No. 151/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst kemudian menyatakan bahwa atas tindakannya, Gary dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.

 

  1. Awang Lazuardi Embat

Pada Februari 2016, KPK menangkap Awang Lazuardi Embat, seorang advokat di salah satu hotel di kawasan Serpong saat melakukan transaksi Rp400 juta dengan Andri, pegawai MA yang menyanggupi penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama klien Awang yaitu Ichsan. Sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara Awang, Ichsan, dan Andri di Surabaya, bahwa Andri akan membantu melakukan penundaan ini selama 3 bulan.

Tags:

Berita Terkait