Bersih-bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?
Berita

Bersih-bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?

Pelaksanaan PKPA perlu direformasi, terutama soal penanaman dan pengajaran nilai anti-korupsi bagi para calon advokat.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Penuntut umum dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

 

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusan No. 36/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst menyatakan Awang terbukti bersalah melakukan suap, sebagaimana diaur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Awang kemudian dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan pidana kurungan.

 

  1. Raoul Adhitya Wiranata Kusumah

Seorang advokat dari Wiranata Kusumah Advocate & Legal Consultant yaitu Raoul Adhitya Wiranata Kusumah terjaring dalam OTT KPK pada Juni 2016. Raoul selaku kuasa hukum dari tergugat dalam salah satu perkara perdata di PN Jakarta Pusat, meminta kepada panitera agar majelis hakim yang menangani kasus tersebut untuk memenangkan tergugat dan menyatakan gugatan penggugat ditolak.

 

Untuk melancarkan niatnya, Raoul melalui stafnya yaitu Ahmad Yani kemudian menyerahkan sejumlah uang sebesar SGD 28.000. Masing-masing untuk panitera sebesar SGD 3.000 dan dua orang hakim yang menangani perkara SGD 25.000. Setelah dilakukan penyerahan uang tersebut petugas KPK menangkap Ahmad Yani dan panitera tersebut.

 

Penuntut Umum menuntut agar Raoul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan meminta agar Raoul dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusan No. 94/Pid.SUS TPK/2016/PN.JKT.PST  menyatakan bahwa Raoul terbukti bersalah melakukan penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

 

Kemudian Raoul dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan pidana kurangan. Lalu dalam kasasi, majelis hakim memperbaiki besaran denda menjadi Rp250 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

 

  1. Akhmad Zaini

Sekira November 2017 lalu, seorang advokat yaitu Akhmad Zaini juga dijaring dalam OTT KPK di PN Jakarta Selatang. Akhmad Zaini diduga menyuap panitera di PN Jaksel agar mau mempengaruhi majelis hakim dalam membuat putusan atas perkara yang menimpa kliennya selaku tergugat yaitu PT. Aquaramine. Ia menyerahkan uang sebesar Rp425 juta dan memberikan sejumlah fasilitas kepada panitera Tarmizi.

 

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusan No. 116/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst kemudian menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait