Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender
Profil

Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender

Berbagai pelanggaran persaingan usaha masih sering terjadi dalam dunia usaha. Kolusi tender merupakan laporan paling banyak diterima KPPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Banyak perusahaan nasional sudah kalah bersaing dari Cina dan Vietnam. Bayangkan saja, beras dan bawang putih saja Indonesia kalah bersaing. Ini harus jadi perhatian. Sedih kalau perusahaan nasional kalah bersaing dengan asing. Artinya, perusahaan nasional itu bangkrut dan banyak tenaga kerja harus berhenti sehingga berefek pada kesejahteraan masyarakat.

 

Artinya, persaingan usaha itu merupakan sesuatu yang positif dan tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah tidak bisa melakukan proteksi terus menerus karena akan berhadapan dengan  World Trade Organization (WTO) apabila dianggap tidak membuka diri.

 

Apa ini artinya, dunia usaha nasional masih kental dengan praktik monopoli dan melanggar hukum persaingan usaha?

Tentu bukan khas Indonesia saja, sebab negara lain juga terjadi kartel, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya. Monopoli tidak dilarang tapi jangan disalahgunakan. Sedangkan karetl itu terjadi pada pasar yang oligopoli. Di Indonesia ini masih banyak industri yang oligopoli bahkan duopoli. Misalnya, industri penerbangan. Masih banyak rute-rute dan jam penerbangan tertentu dikuasai satu-dua maskapai saja. Sehingga, mau enggak mau rakyat pakai itu karena tidak ada pilihan lain.

 

Apa ada temuan pelanggaran persaingan usaha pada sektor penerbangan?

Kami sedang teliti itu. Kami tidak mau gampang menilai ini salah padahal salahnya bukan pada pelaku usahanya. Bisa jadi kondisi tersebut terjadi karena kebijakan negara. Sehingga, intervensi negara harus diperlukan untuk pembukaan pasar atau mengatur perusahaan-perusahaan yang berada pada posisi monopoli dan duopoli agar tidak menyalahgunakan posisinya. Tentunya, negara ini juga belum ideal dalam persaingan usaha karena perilaku pelaku usahanya maupun ketidaktepatan kebijakan pemerintah.

 

Hukumonline.com

 

Apa yang menyebabkan pelaku usaha cenderung melakukan pelanggaran persaingan usaha?

Perilaku persaingan usaha tidak sehat ini bisa juga disebabkan dari kelemahan lembaga yang mengawasi. Tapi, sebelum ada KPPU malah pelanggaran lebih marak karena hanya industri dan orang-orang tertentu yang bisa mendapatkan privilage.

 

KPPU ini disayang tapi enggak mendapat support. Denda maksimum Rp 25 miliar terlampau kecil sehingga enggak buat orang jera. Kemudian, KPPU juga tidak punya kewenangan menyita dan menggeledah. Coba lihat negara lain seperti Singapura, Australia dan Jepang yang lembaga serupa KPPU-nya bahkan bisa menangkap orang untuk dapatkan bukti pelanggaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait