Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender
Profil

Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender

Berbagai pelanggaran persaingan usaha masih sering terjadi dalam dunia usaha. Kolusi tender merupakan laporan paling banyak diterima KPPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan, KPPU ini lebih mengandalkan laporan masyarakat atau saksi ahli pada pengumpulan bukti-buktinya. KPPU enggak punya kewenangan menyita tapi orang-orang bilang sudah powerfull. Menurut saya, kekuasaan paling besar itu pada daya paksa yang tidak dipunya KPPU. Kewenangan KPPU hanya bisa menyelidiki, menuntut dan mengadili. Ini bukan khas KPPU. Beberapa negara KPPU bisa menggeledah, menyit dan menangkap orang.

 

Terus terang, saya malu saat berdiskusi di luar negeri mengenai kewenangan KPPU ini. Saya pernah ditanya orang World Bank bagaimana KPPU bisa membuktikan orang itu bersalah kalau tidak punya kewenangan itu. Negara ini perlu KPPU yang kuat untuk mengawasi demokrasi ekonomi. Sebab, kalau persaingan usaha itu sehat bisa buat negara menjadi maju dan rakyat sejahtera. 

 

Hukumonline.com

 

Menurut Anda, sektor apa yang paling rentan terjadi pelanggaran persaingan usaha?

Kami sudah tetapkan berapa prioritas sejak awal. Pertama yaitu komoditas pangan seperti beras, jagung, garam, gula. Kemudian, sektor properti juga kami awasi karena asumsinya harga properti ini sangat mahal dan harganya hampir-hampir mirip. Kami sedang kaji apakah ada persaingan usaha tidak sehat di itu.

 

Selain itu, kami juga memantau sektor kesehatan seperti harga obat-obatan dan biaya rumah sakit. Kami juga awasi digital transportasi, digital ekonomi dan finance service. Kami juga telah bentuk direktorat ekonomi untuk menginvestigasi sektor-sektor tersebut. Kami ingin memiliki hasil data pemeriksaan yang kuat sehingga bisa dipertahankan saat berhadapan dengan semua pihak. Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat, sejak awal KPPU berdiri, kolusi tender paling sering kami terima.

 

Anda katakan kondisi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bisa muncul dari kebijakan pemerintah. Bisa dijelaskan kebijakan seperti apa?

Saat menjadi majelis, saya pernah membebaskan perusahaan yang tidak melapor kegiatan akusisi sebuah pabrik padahal sudah terlambat 200 hari. Mereka kami tegur karena enggak lapor. Tapi saat kami periksa ternyata dia enggak lapor karena kegiatan akuisisnya tersebut merupakan kewajiban dari kebijakan pemerintah berupa peraturan menteri yang mengharuskan setiap perusahaan industri tersebut memiliki pabrik.

 

Jadi, mereka saya bebaskan langsung karena sebenarnya mereka menjalankan kebijakan negara. Permasalahan sebenarnya bukan karena mereka yang enggak lapor, tapi karena kebijakan pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait