Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender
Profil

Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender

Berbagai pelanggaran persaingan usaha masih sering terjadi dalam dunia usaha. Kolusi tender merupakan laporan paling banyak diterima KPPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, kami juga pernah peringati sebuah asosiasi yang mengumpulkan data produksi perusahaan. Kami beranggapan pengumpulan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk kartel. Tapi, setelah kami periksa ternyata mereka mengumpulkan data tersebut karena peraturan menteri terkait. Sehingga, kami menilai seharusnya melakukan advokasi peraturan kepada pemerintah bukan menghukum pelaku usahanya.

 

Bagaimana kesadaran pelaku usaha mengenai hukum persaingan usaha. Sebab, tidak jarang pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan pelaku usaha tersebut mengenai aturan ini?

Memang, 18 tahun sejak adanya UU Persaingan Usaha ini sudah agak lama memberi pemahaman kepada pelaku usaha. Kami juga telah mengadakan berbagai pertemuan dengan pelaku usaha mengenai kebijakan KPPU. Tapi, dalam beberapa kali pertemuan yang datang hanya staf padahal yang kami inginkan board of director-nya langsung. Kami tersinggung juga. 

 

Kami juga sudah bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang listing di pasar modal. Kami sampaikan ke mereka kenapa enggak melaporkan kegiatan akuisis dan mergernya. Kalau enggak lapor ini ada sanksi Rp 1 miliar per hari. Untuk itu, kami juga pikirkan mencari cara paling canggih agar pengetahuan tentang hukum persaingan usaha ini dapat disosialisasikan.

 

Bagaimana sikap KPPU mengenai isi RUU Persaingan Usaha?

Kami penting untuk mengingatkan beberapa ketentuan UU ini sudah cacat dari lahir. Penyusunan UU ini banyak melibatkan ahli dari luar negeri sehingga isi aturannya enggak sesuai dengan maunya Indonesia. Tanda tanya saya, UU ini isinya kemauan konsultan luar negeri bukan orang Indonesia.

 

Akibatnya, isi UU ini Indonesia enggak punya kewenangan ekstrateritorial. Padahal, bisa jadi perusahaan berada di negara lain tapi kegiatan usahanya bisa berdampak terhadap perekonomian di Indonesia. KPPU di negara lain sudah mengatur kewenangan ini. Indonesia sudah tertinggal, sehingga kami enggak bisa buat apa-apa kalau ada aksi merger dan akuisis perusahaan di luar negeri.

 

Kemudian, kami juga ingin penerapan post-merger notification dalam pelaporan. Tadinya, Thailand yang bikin UU bareng Indonesia menganut post-merger notification tapi sekarang sudah tidak. Sehingga, hampir semua negara dan saya belum pernah menemukan negara menganut post-merger notification. Hanya Indonesia.

Tags:

Berita Terkait