DPR Kebut Rampungkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terbaru

DPR Kebut Rampungkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Setelah diparipurnakan menjadi usul inisiatif, Pemerintah diharapkan dapat segera menyodorkan Surpres, sehingga pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tingkat II berjalan lancar.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia berharap pemerintah cepat memproses Surat Presiden (Surpres) setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Dengan begitu, pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar. “DPR siap gas penyelesaian RUU TPKS,” politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Senada, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat meminta RUU TPKS di DPR harus segera dipercepat pembahasannya agar segera disahkan menjadi UU untuk merespon maraknya kasus kekerasan seksual. Dia beralasan dari 12 kali kajian dengan para pakar melalui forum diskusi menunjukan perangkat peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Apalagi, terdapat kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisir. Karena itu, diperlukan sistem menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai, dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku dalam RUU TPKS. Menurutnya, salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah terjadinya ancaman tersebut. “Ini bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah berharap betul agar RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Pasalnya, RUU TPKS menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat luas. “Masalah payung hukum, kita berharap RUU itu (TPKS,red) segera dibahas dan disahkan. Kalau ada hal yang kontroversi nanti dicari solusi yang baik,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya, adanya perbedaan pandangan tidak kemudian menunda kelanjutan nasib RUU TPKS dalam proses legislasi di DPR. Sebab dengan tertundanya proses legislasi RUU TPKS malah berisiko besar terhadap ketiadaan instrumen khusus dalam penanganan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual.

Dia menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi fenomena gunung es. Baginya, belakangan banyak terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah tempat. Namun masih banyak pula kasus yang belum terungkap. Karenanya, perlu dipersiapkan berbagai perangkat aturan dan infrastruktur dengan fokus masalah perlindungan perempuan dan anak.

Tags:

Berita Terkait