DPR Tak Perlu Ikut Campur dalam Masalah MSAA
Berita

DPR Tak Perlu Ikut Campur dalam Masalah MSAA

Jakarta, hukumonline. Penyelesaian masalah Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA – penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan jaminan aset) memerlukan komitmen tersendiri. Dan sebaiknya DPR tak usah ikut-ikutan dalam urusan eksekutif, seperti ikut kunjungan kerja, ikut dalam tim restrukturisasi perusahaan, dan sebagainya.

Oleh:
Ari/Rfl
Bacaan 2 Menit

Faisal menambahkan, pemberian keringanan pajak itu hendaknya benar-benar diberikan kepada pengusaha yang tidak mampu,  tapi memiliki komitmen dan kemampuan. "Jadi, tidak hanya diberikan kepada para debitur yang terkait dalam perjanjian MSAA." Bukan diberikan kepada konglomerat yang ngemplang kreditnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: