Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Terbaru

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

Diduga menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.

"Di mana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memberpoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak dimana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," tambah jaksa.

Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.

Suap sebesar Rp15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar dan Febrian sementara pada Februari 2018, diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan.

Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.

Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.

"Dari uraian di atas maka menurut JPU telah terbukti ada kausalitas antara perbuatan terdakwa dan tim pemeriksa menerima uang dengan melakukan perbuatan merekayasa besaran kewajiban pajak dari wajib pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Johnlin Baratama dimana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa Ditjen Pemriksaan dan Penagihan dan dilaksanakan oleh Subdirektorat Kerja Sama dan Pemeriksaan adalah untuk menggerakkan terdakwa 1 serta terdakwa 2 utuk merekyasa perhitungan pajak tersebut," jelas jaksa.

Tags:

Berita Terkait