Dunia Hukum Tak Dapat Dilepaskan dari Perkembangan Teknologi Informasi
Terbaru

Dunia Hukum Tak Dapat Dilepaskan dari Perkembangan Teknologi Informasi

Contohnya, teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence telah diterapkan dalam dunia hukum baik kebutuhan riset hingga pemberian jasa hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk saat menjadi pemateri dalam kegiatan Law Expedition 2023 dengan tema Nosce Te Ipsum: Kenali lah Dirimu Sendiri, Sabtu (18/11).  Foto: MJR
Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk saat menjadi pemateri dalam kegiatan Law Expedition 2023 dengan tema Nosce Te Ipsum: Kenali lah Dirimu Sendiri, Sabtu (18/11). Foto: MJR

Organisasi Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia Fakultas Universitas Airlangga (SMHI FH Unair) menyelenggarakan kegiatan Law Expedition 2023 dengan tema dengan Tema “Nosce Te Ipsum: Kenali lah Dirimu Sendiri” pada Sabtu (18/11). Kegiatan ini bertujuan menggali potensi para mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus memperkenalkan profesi dunia hukum yang berkembang saat ini.

Kegiatan yang berisikan seminar ini menghadirkan para pembicara utama dari tiga organisasi yaitu Hukumonline, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan Kementerian Hukum dan HAM. Para pemateri tersebut yaitu Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk, Kepala Bagian Komersial Sengketa LAPS SJK, Azkya Atqi dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Alpius Sarumaha.

Dalam kesempatan ini, Robert menerangkan dunia hukum saat ini tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan teknologi informasi. Dengan teknologi tersebut, aktivitas bidang hukum menjadi lebih mudah baik di tingkat publik dan privat. Dia mencontohkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence telah diterapkan dalam dunia hukum baik kebutuhan riset hingga pemberian jasa hukum.

“Teknologi mempengaruhi hampir seluruh lini. Teknologi ini juga menghadirkan efisiensi termasuk pada jasa industri hukum,” ungkap Robert.

Baca juga:

Robert menerangkan terdapat laporan yang menyatakan kehadiran teknologi menghasilkan kebiasaan baru seperti munculnya marketplace yang mempertemukan advokat dengan masyarakat. Kehadiran teknologi informasi juga dapat menyusun kontrak secara otomatis. Kemudian, penyelesaian sengketa secara online. Lalu, teknologi informasi juga membantu riset, analisis hingga mengukur kepatuhan hukum perusahaan.

Dia juga menyampaikan jasa hukum tidak lagi dimonopoli oleh advokat. Hal ini karena akses informasi hukum semakin mudah karena teknologi sehingga semua orang dapat mempelajari peristiwa hukum yang terjadi. “Ada jasa hukum yang diberikan tanpa harus di-provide langsung oleh advokat. Dulu penelitian hukum, tanya jawab hukum itu domainnya advokat. Sekarang semua sudah secara umum di-provide bukan hak advokat. Lalu, dokumen-dokumen hukum juga tidak membutuhkan lisensi,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait