Hakim Tolak Praperadilan Suroso Artomartoyo
Aktual

Hakim Tolak Praperadilan Suroso Artomartoyo

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Tolak Praperadilan Suroso Artomartoyo
Hukumonline

Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suroso Artomartoyo yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin "tetra ethyl lead" (TEL).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya pengadilan sebesar Rp7.500," ujar Riyadi Sunindyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Pasal tersebut mengatur secara limitatif bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Maka permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka dan tidak sahnya penyidikan bukan objek praperadilan dan hakim praperadilan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut," tuturnya.

Selain itu, hakim berpendapat bahwa penahanan Suroso oleh penyidik KPK sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif didasarkan pada alasan KPK bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara luar biasa hingga membutuhkan upaya penahanan tersangka untuk menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau pergi ke luar negeri.

Sedangkan terkait dengan penyidik KPK yang dianggap pihak Suroso tidak berwenang karena tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, hakim berpendapat bahwa kedua penyidik tersebut yakni Afief Yulian Miftach dan Ambarita Damanik merupakan penyidik yang sah secara hukum berdasarkan UU KPK.

"Dalam Pasal 21 Ayat 4 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Pasal tersebut menegaskan bahwa kewenangan penyidik tidaklah monopoli kepolisian karena setiap pimpinan KPK diberi kewenangan sebagai penyidik," katanya.

Selain itu, Pasal 45 UU KPK juga mencantumkan secara normatif bahwa KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidik pada KPK termasuk yang berasal dari luar kepolisian maupun kejaksaan.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Suroso mengaku sangat kecewa karena putusan hakim dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Salah satu saksi yang kami hadirkan yaitu mantan penyidik KPK, AKBP Adri Effendi menyatakan tidak cukup bukti saat melakukan penahanan terhadap pak Suroso," ujarnya.

Ia juga mengeluhkan betapa putusan hakim sangat tidak adil bagi kliennya.

"Praperadilan ini kita mencari kebenaran dan keadilan tapi itu tidak kami dapatkan," tuturnya.

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin "tetra ethyl lead" (TEL) atau korupsi Innospec.

Perkara yang disangkakan kepada Suroso berawal dari putusan Crown Court Southwark, Inggris, yang menjatuhkan hukuman ke Innospec Limited atas tindakan konspirasi untuk korupsi di Irak dan Indonesia berkaitan dengan penyediaan TEL, bahan kimia penting untuk membuat bahan bakar jenis premium.

Sejak tahun 2000, PT Pertamina dinilai telah mengurangi produksi bahan bakar jenis premium karena tidak ramah lingkungan dan berkualitas rendah.

Berdasarkan putusan tersebut, Innospec Limited melalui agennya di Indonesia yaitu PT Soegih Interjaya melakukan suap kepada pejabat pemerintahan yaitu Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kemudian menjadi Kepala BP Migas Rachmat Soedibyo dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Tags: