Hindari Masalah, Otto Hasibuan Imbau Fasyankes Berkomunikasi Utuh dan Komprehensif
Pojok PERADI

Hindari Masalah, Otto Hasibuan Imbau Fasyankes Berkomunikasi Utuh dan Komprehensif

Pelatihan ditujukan bagi SDM di fasyankes agar mampu melakukan advokasi hukum secara utuh dan maksimal sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pelatihan Peningkatan dan Penguatan Kompetensi Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara hasil kerja sama DPN Peradi dan Kemenkes RI, 26-28 Oktober 2022. Foto: istimewa.
Pelatihan Peningkatan dan Penguatan Kompetensi Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara hasil kerja sama DPN Peradi dan Kemenkes RI, 26-28 Oktober 2022. Foto: istimewa.

Selama tiga hari berturut-turut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menggelar pelatihan berjudul 'Peningkatan dan Penguatan Kompetensi dalam Aspek Kemahiran Hukum Kesehatan dalam Penanganan Sengketa Perdata Atau Tata Usaha Negara'. Menjadi program Bidang Pendidikan Hukum Berkelanjutan DPN Peradi, pelatihan ini ditujukan khusus bagi sumber daya manusia (SDM) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar mampu melakukan advokasi hukum secara utuh dan maksimal sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Setidaknya, ada tiga permasalahan hukum dalam fasyankes: permasalahan antara pemberi dan penerima layanan kesehatan; permasalahan dengan mitra kerja; dan permasalahan menyangkut ketenagakerjaan. Ketiganya, dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui proses litigasi dan nonlitigasi.

 

Penyelesaian litigasi sendiri dapat dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hadir sebagai pemateri ‘Strategi Penanganan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa secara Litigasi maupun Nonlitigasi’, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan tentang sejumlah teknik, seperti teknik meyakinkan hakim dalam proses persidangan; teknik melakukan tanya-jawab dengan saksi atau ahli di pengadilan; teknik wawancara klien (principal); hingga teknik penyampaian informasi kepada publik pada saat atau setelah menjalani perkara.

 

Otto memahami, ketidaktahuan sering kali menjadi penyebab para tenaga kesehatan kesulitan saat berhadapan dengan hukum. Sebagai langkah pertama, ia mengimbau untuk menjauhi perkara/masalah. “Jika terpaksa, upayakan dengan jalan damai. Di pengadilan, ada peraturan yang mengharuskan mediasi terlebih dulu untuk setiap orang yang berperkara. Mediator dapat ditunjuk, baik itu hakim atau mediator independen,” kata Otto  mengawali pemaparan materi.

 

Masalah Komunikasi

Menurut Otto, komunikasi utuh dan pemberian informasi secara komprehensif menjadi kunci untuk mencegah terjadinya masalah yang berujung sengketa peradilan. Pasalnya, perkara kesehatan biasanya terjadi karena beberapa sebab, seperti dokter dan tenaga kesehatan yang tidak memberi tahu secara detail tentang diagnosis, tindakan yang akan diambil, hingga pemberian obat. Sekalipun sudah, tidak ada bukti yang dapat menguatkan prosedur tersebut—semisal paraf atau catatan.

 

Oleh karena itu, ketika menghadapi suatu perkara medis, ada sejumlah strategi yang dapat diambil. Strategi ini dimulai dengan memastikan Satuan Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian layanan kesehatan. “Yang utama adalah SOP. Bagaimana prosedur penanganan penyakit? Ketika mendampingi dokter atau tenaga kesehatan yang terkena masalah hukum, lawyer akan melihat, apakah prosedur yang diwajibkan sudah dipenuhi atau tidak? Sepanjang sudah melakukan prosedur yang sesungguhnya, kecil kemungkinan untuk dikenai tuntutan,” Otto menambahkan.

 

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan saat menyampaikan materi pelatihan. Foto: istimewa.

 

Strategi selanjutnya, yaitu housekeeping. Penting bagi fasyankes untuk mempersiapkan segala sesuatu, mengingat dalam suatu perkara litigasi, harus ada alat bukti. Berdasarkan pengalaman Otto, alat bukti ini sangat berguna bagi lawyer ketika memperhitungkan dalil-dalil hukum.

Tags: