Ini 15 Putusan MK yang Dikabulkan Selama 2018
Berita

Ini 15 Putusan MK yang Dikabulkan Selama 2018

Mulai dari verifikasi parpol lama dan baru, larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD, perjanjian internasional harus melibatkan DPR, perintah pembentuk UU mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan, hingga penegasan keberadaan KIP Aceh yang satu kesatuan Hierarki dengan KPU yang merujuk pada UU Pemerintahan Aceh.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

  1. Pembentuk UU Diminta Ubah Batas Usia Perkawinan bagi Perempuan

Melalui Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017, MK mengabulkan uji materi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun yang dimohonkan Endang Wasrinah, Maryanti, Rasminah yang diwakili pengacara publik yang tergabung dalam koalisi 18+. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pembentuk UU merevisi UU Perkawinan dalam jangka waktu tiga tahun, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

 

Mahkamah beralasan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi gender yang berdampak tidak terpenuhinya hak perempuan. Meski, beralasan menurut hukum, MK tidak serta merta menyamaratakan batas usia perkawinan anak laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sebab, hal ini menjadi kewenangan pembentuk UU untuk merumuskannya. (Baca Juga: Pembentuk UU Diperintahkan 'Rombak' Batas Usia Perkawinan!)

 

  1.  MK Larang Pengurus IDI Jadi Anggota KKI 

Melalui Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017, MK mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terkait susunan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). MK hanya mengabulkan pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam putusannya, MK menyatakan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus KKI.

 

Mahkamah beralasan IDI sebagai organisasi profesi dokter merupakan salah satu institusi asal dari keanggotaan KKI. Keadaan ini menimbulkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dari sisi IDI. Sebab, IDI bertindak sebagai regulator dalam menjalankan fungsi sebagai anggota KKI. Pada saat yang sama juga menjadi objek regulasi yang dibuat oleh KKI. Karena itu, IDI tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus KKI. (Baca Juga: MK ‘Larang’ Pengurus IDI Jadi Anggota KKI)

 

  1.  MK Hapus Pasal Krminalisasi Jaksa dalam UU SPPA

Dalam Putusan MK No. No. 68/PUU-XV/2017 tanggal 23 Mei 2018, MK mengabulkan permohonan sejumlah jaksa atas uji materi Pasal 99 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terkait pemidanaan bagi jaksa ketika menangani anak. Dalam putusannya, MK menghapus berlakunya Pasal 99 UU SPPA karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

 

Pasal 99 UU SPPA berbunyi, “Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.” Pasal 34 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal jangka waktu (penahanan maksimal 10 hari) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.”

 

Dengan begitu, kini jaksa tidak dapat lagi dijatuhi sanksi pidana hanya karena tidak melepaskan tahanan anak demi hukum lantaran melewati jangka waktu penahanan bagi anak. (Baca Juga: MK Hapus Pasal Kriminalisasi Jaksa dalam UU SPPA)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait