INI Menilai Permintaan Klarifikasi ke Menkum HAM Hanya Eksperimen
Berita

INI Menilai Permintaan Klarifikasi ke Menkum HAM Hanya Eksperimen

Permintaan klarifikasi ke Menkum HAM mengenai wadah organisasi notaris dinilai sebagai ekses dari penempatan notaris sehingga banyak yang ‘bereksperimen'.

Amr
Bacaan 2 Menit
INI Menilai Permintaan Klarifikasi ke Menkum HAM Hanya Eksperimen
Hukumonline
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) tampaknya tidak terlalu ambil pusing dengan adanya surat dari salah satu anggotanya yang meminta Menteri Hukum dan HAM memberikan klarifikasi tentang satu wadah organisasi notaris. Pihak INI sendiri hingga kini masih yakin bahwa satu wadah organisasi notaris yang dimaksud dalam UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris adalah INI.

Demikian kesimpulan dari pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pengurus Pusat INI, Sutjipto. Amanat undang-undang memang jelas satu wadah. Wadah organisasi notaris kan perkumpulan berbadan hukum.  Sekarang yang ada hanya INI yang memang sudah diakui oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman, jelasnya kepada hukumonline (14/12).

Sutjipto menegaskan, organisasi-organisasi lain di luar INI merupakan organisasi massa dan bukan organisasi notaris yang berbadan hukum. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pihak INI selalu terbuka untuk notaris-notaris di luar INI untuk bergabung kembali ke dalam INI.

Kemudian terkait isi surat yang dikirimkan oleh notaris anggota INI, Hady Evianto, kepada Menkum dan HAM, Sutjipto menyesalkan karena yang bersangkutan tidak memperjuangkannya terlebih dulu di forum internal INI. Meski demikian, ia menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Hady sekadar dampak reformasi di bidang penempatan notaris.

Mereka berjuang di dalam mungkin nggak punya pengikut. Jadi, kalau keluar kan jadi terkenal. Saya kira ini salah satu dampak reformasi di bidang penempatan notaris, sehingga notaris mungkin kurang kerjaan sehingga banyak eksperimen-eksperimen, cetus Sutjipto.

Sementara, Hady mengatakan bahwa satu-satunya hal yang mendorongnya untuk mengirimkan surat kepada Menkum dan HAM adalah untuk mempersatukan seluruh organisasi notaris. Ia menampik tudingan bahwa ada motivasi lain di balik tindakannya sebagai anggota INI yang meminta pencabutan Keputusan Menteri Kehakiman yang menetapkan INI sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui suratnya kepada Menkum HAM, Hady meminta agar pemerintah mencabut ketentuan pasal 1 butir 13 dari Kepmenkeh No.M.01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan. Pasalnya, pasal tersebut ia nilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan UU No.30/2004 yang mengamanatkan dibentuknya satu wadah organisasi notaris, tanpa menyebutkan bahwa wadah yang dimaksud adalah INI.

Tags: