Jadikan Mekanisme HAN Sebagai Premium Remedium
Utama

Jadikan Mekanisme HAN Sebagai Premium Remedium

Pengajaran Hukum Administrasi Negara selama ini dianggap terlalu teoritis.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Supandi dan Dian Puji berpendapat lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) menciptakan budaya administrasi negara baru yang mengedepankan pendekatan administratif. Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, dan dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Kontrol yuridis atas penilaian pengawaasan itu dilakukan pengadilan (Pasal 17-21 UUAP).

Menurut Dian Puji, UUAP menciptakan dua reformasi penting dalampraktik administrasi pemerintahan. Pertama, reformasi prosedur pemerintahan mengenai batas waktu yang jelas dan wajar bagi badan publik atau pejabat pemerintahan.

Misalnya, Pasal 20 ayat (4) UUAP menyebutkan jika hasil pengawasan APIP menemukan ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diputuskan atau diterbitkannya hasil pengawasan. 

Kedua, reformasi substansi mengenai kriteria dan lingkup alas fakta yang meyakinkan bagi badan atau pejabat pemerintahan, termasuk memperluas makna Keputusan Tata Usaha Negara, serta asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Tersedianya upaya administratif juga merupakan mekanisme penting UUAP yang perlu ditempuh para pihak. Warga masyarakat yang dirugikan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan. Upaya administratif dapat berupa keberatan atau banding.

Supandi mengingatkan bahwa ada upaya administratif melalui badan pemerintahan itu sendiri, dan upaya administratif melalui lembaga-lembaga quasi-yudisial.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Richo A. Wibowo, menjelaskan penyusunan buku Hukum Administrasi Negara tak lepas dari upaya menjawab kritik yang disampaikan Adriaan Bedner. Dalam acara diskusi ‘Bagaimana Seharusnya Arah Pengembangan HAN ke Depan”, Januari lalu Bedner menyinggung pentingnya melihat bagaimana pengadilan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan HAN, sehingga yang diajarkan tidak melulu teori. Melihat peradilan sangat penting sebagai institusi penyeimbang kepentingan eksekutif dan manifestasi negara hukum.

“Perlu memutus mata rantai di mana pembelajaran HAN terlampau teoritis dan kurang menyajikan kasus,” ungkap Richo, yang juga editor buku Hukum Administrasi Negara yang diluncurkan.

Itu sebabnya, buku tersebut mengelaborasi puluhan putusan pengadilan yang tersebar dalam beberapa bagian. Ada putusan yang layak dikritik, ada pula putusan yang patut diapresiasi. Ketua Unit Riset dan Publikasi FH UGM, Yance Arizona mengatakan Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari seri publikasi bekerja sama dengan perusahaan penerbit komersial untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran hukum di kampus Buluksumur. 

Tags:

Berita Terkait