Jerat Korupsi dalam Aksi Korporasi BUMN, Begini Pandangan Pakar
Utama

Jerat Korupsi dalam Aksi Korporasi BUMN, Begini Pandangan Pakar

Actual loss dalam kerugian keuangan negara baru benar diterapkan setelah keuangan BUMN telah disetor ke kas negara dan sudah dicatat dalam APBN.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Tindakan korporasi itu kalau menyangkut suap dan tipuan yang berhubungan dengan penerimaan yang tidak sah dan melanggar hukum merupakan tindak pidana korupsi. Tetapi tindakan korporasi yang lain, misalnya saya keliru menetapkan jumlah, konversi, dan lain sebagainya itu bukan persoalan (korupsi). Itu adalah persoalan administrasi atau persoalan korporasi yang dapat dilakukan penyelesaian di dalam Pasal 138 UU PT (Perseroan Terbatas),” ujar Dian.

 

Selain itu, menurut putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil). Tegasnya, unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.

 

Dian menilai, actual loss dalam kerugian keuangan negara baru benar diterapkan setelah keuangan BUMN telah disetor ke kas negara dan sudah dicatat dalam APBN. Hal ini karena pada dasarnya, kekayaan BUMN telah dipisahkan dengan kekayaan negara. “Kalau dia belum masuk dan belum dicatat di dalam APBN gimana dia mau merugikan keuangan negara? Tidak ada relevansinya kerugian BUMN menjadi kerugian negara,” terang Dian.

 

Baca:

 

Prinsipnya, Dian menilai bahwa tindak-tindakan yang masuk kategori aksi korporasi masih merupkan putusan kororasi. Oleh karena itu masih bersifat asumsi, prediksi, telaah, dan perkiraan yang belum bisa dianggap pasti dan nyata akan menimbulkan kekurangan hak negara. Untuk itu ia menegaskan ketiadaan hubungan antara tindakan administrasi korporasi yang mengakibatkan kerugian korporasi dengan kerugian negara.

 

“Kalau ada tindakan lain misalnya saya salah memperkirakan hak negara, saya salah memperkirankan estimasi pendapatna negara, hal seperti itu diselesaikan secara administrasi juga bisa,” ujar Dian.

 

Untuk itu Dian menyebutkan cara lain yang lebih efektif untuk menyelesaikan kerugian atau risiko korporasi. Ia melihat, opsi ganti rugi manajemen terhadap kerugian korporasi merupakan salah satu cara yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian ketimbang selalu menggunakan pendekatan pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait