Jerat Korupsi dalam Aksi Korporasi BUMN, Begini Pandangan Pakar
Utama

Jerat Korupsi dalam Aksi Korporasi BUMN, Begini Pandangan Pakar

Actual loss dalam kerugian keuangan negara baru benar diterapkan setelah keuangan BUMN telah disetor ke kas negara dan sudah dicatat dalam APBN.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Erman Radjagukguk sebelumnya pernah menjelaskan, salah pengertian atas “kekayaan negara” membuat tuduhan korupsi juga dikenakan pada tindakan-tindakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan keuangan negara. Padahal UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika seseorang dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

 

“Saya berpendapat bahwa kekayaan yang dipisahkan tersebut dalam BUMN adalah lahirnya berbentuk saham yang dimiliki oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN tersebut,” ujar Erman. (Baca: Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara)

 

Lalu, apakah kerugian dari satu transasksi dalam PT BUMN (Persero) berarti menjadi kerugian PT BUMN (Persero) dan otomatis menjadi kerugian negara? Erman berpendapat bahwa kerugian dari satu transaksi tidak menjadi kerugian atau otomatis menjadi kerugian negara.

 

Penelusuran hukumonline, pernyataan ini merujuk pada Pasal 66 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatakan bahwa dalam waktu enam bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan ke dalam RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya antara lain laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.

 

Dengan demikian, kata Erman, kerugian yang diderita dalam satu transaksi tidak berarti kerugian perseroan terbatas tersebut karena ada transaksi-transaksi lain yang menguntungkan. Jika neraca menunjukkan angka kerugian, bukan berarti secara otomatis menjadi kerugian negara karena mungkin ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau atau ditutup dari dana cadangan perusahaan.

 

Terpisah, M Rum mengatakan, penetapan tersangka terhadap Karen berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Penetapan tersangka terhadap Genades berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Sedangkan penetapan Frederik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

 

Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait