Kamis, Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Dibuka
Berita

Kamis, Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Dibuka

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial dibuka mulai Kamis, 3 Februari 2005 dan akan ditutup pada 4 Maret 2005. Anda berminat? Penuhi dulu syaratnya…

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Kamis, Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Dibuka
Hukumonline

Menanggapi hal itu, Adnan Buyung menyatakan bahwa seleksi terakhir ada pada DPR, dan sebagai lembaga politik, pertimbangan politiklah yang berbicara disana. "Kita harapkan DPR lebih berhati-hati dan bijak agar tidak terlalu banyak pertimbangan politiknya," tandas Buyung.

Namun, ditegaskan oleh Gani bahwa Panitia Seleksi tidak akan melakukan pemeringkatan bagi calon yang diajukan kepada DPR. Nama calon akan diajukan berdasarkan secara alfabetikal, bukan berdasarkan nilai yang diperolehnya dalam seleksi. 

Kode Etik

Sebelum mulai bekerja, Panitia Seleksi telah membuat aturan main bagi mereka sendiri berupa Kode Etik Panitia Seleksi. Dalam Kode Etik diatur bahwa Panitia tidak boleh mencalonkan dan mendukung pencalonan seseorang. Diatur pula Panitia harus harus mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun.

"Saya bebas dari pengaruh Menteri Hukum dan HAM  walaupun saya pejabat disini," kata Abdul Gani, yang juga Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM.

Yang menarik, dalam Kode Etik disebutkan bahwa anggota Panitia Seleksi dapat mengajukan dissenting opinion bila tidak sepakat dengan keputusan rapat Panitia Seleksi. Sehingga jika ada panitia yang kalah voting, ia tetap dapat menyatakan pendapatnya secara tertulis dan masuk dalam putusan Panitia.

Masa pendaftaran tersebut diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial dalam jumpa pers di kantor Departemen Hukum dan HAM. Tampak hadir antara lain Ketua Panitia Seleksi Abdul Gani Abdullah, Wakil Ketua Amir Syamsudin, Harkristuti Harkrisnowo, Adnan Buyung Nasution, Andi Hamzah, Luhut MP Pangaribuan, Nono Anwar Makarim dan  Dirjen Anggaran Achmad Rochjadi.

Sesuai pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, persyaratan menjadi anggota Komisi antara lain berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 68 tahun. Disamping itu yang bersangkutan juga harus mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak kejahatan dan melaporkan daftar kekayaan (selengkapnya lihat attachment) .

Jika terpilih, anggota tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, hakim, advokat notaris/PPAT, pengusaha, pengurus, karyawan BUMN atau badan usaha swasta, pegawai negeri atau pengurus partai politik.

Seleksi tahap pertama adalah seleksi administratif, setelah itu disusul dengan seleksi makalah, profil assesment dan terakhir wawancara yang dilakukan secara terbuka. Menurut Abdul Gani, dalam setiap tingkat seleksi masyarakat diharapkan memberi tanggapan terhadap calon yang lolos seleksi. Panitia Seleksi juga akan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam proses seleksi tersebut.

Berdasarkan jadwal Panitia Seleksi, pada 14 dan 16 April ditargetkan telah terpilih 14 orang calon anggota Komisi Yudisial yang akan disampaikan pada presiden. Dalam 15 hari presiden sudah harus menyampaikan 14 calon itu kepada DPR. Diharapkan, proses pemilihan menjadi 7 calon di DPR tidak akan memakan waktu lebih dari 30 hari. Pasalnya, berdasarkan UU Komisi Yudisial, tenggat waktu yang diberikan untuk terbentuknya Komisi tersebut adalah 13 Juni 2005.

Dalam jumpa pers sempat ditanyakan antisipasi Panitia Seleksi agar tidak timbul  kekecewaan terhadap hasil seleksi seperti yang terjadi pada seleksi pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang lalu. Maklum, beberapa panitia seleksi, termasuk ketuanya, juga tercatat sebagai Panitia Seleksi pimpinan KPK yang lampau.

Halaman Selanjutnya:
Tags: