Koalisi Seni Fokuskan Kebebasan Berkesenian bagi Seniman di Tahun Ini
Profil

Koalisi Seni Fokuskan Kebebasan Berkesenian bagi Seniman di Tahun Ini

Fokus Koalisi Seni ke depan, membangun suatu mekanisme untuk mengukur seberapa bebas berkesenian di Indonesia yang saat ini relevan dengan tahun politik.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Instagram Live Hukumonline bersama Koalisi Seni. Foto: WIL Foto:
Instagram Live Hukumonline bersama Koalisi Seni. Foto: WIL Foto:

Lembaga nirlaba yang bekerja membangun ekosistem seni lebih baik di Indonesia tergabung dalam perhimpunan Koalisi Seni, hingga hari ini terus mendorong berbagai upaya untuk kemajuan dan kesejahteraan seniman di Indonesia.

Hingga saat ini Koalisi Seni telah mendorong lahirnya UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, mengadvokasi RUU Permusikan pada 2019, dan terlibat dalam penyusunan Strategi Kebudayaan Indonesia.

“Koalisi Seni didirikan atas kegelisahan sekitar 40 seniman di Jakarta, Jogjakarta, dan Bandung. Sebagian besar karena pada waktu itu ada yang namanya RUU Kebudayaan. Pada waktu itu teman-teman seniman merasa tidak berdaya bahwa pembahasan UU yang disahkan oleh DPR jarang melibatkan mereka sebagai pemangku kepentingan pelaku kebudayaan,” ujar Hafez Gumay, Manajer Advokasi Koalisi Seni dalam acara Instagram Live Hukumonline, Senin (27/3) lalu.

Baca Juga:

Advokasi kebijakan adalah jantung kerja koalisi seni, karenanya Koalisi Seni aktif mengelola pengetahuan soal kesenian dan budaya, memperluas jejaring antar pemangku kepentingan, dan mendorong hadirnya kebijakan publik yang memajukan kondisi kesenian di Indonesia.

“Koalisi Seni sejak tahun 2020 mulai menggeser fokus, yang tadinya dari UU Pemajuan Kebudayaan, kini Koalisi Seni mulai fokus ke kebebasan berkesenian. Sejauh ini, Koalisi Seni memandang UU hanya membicarakan hak dan seni yang mentok di kebebasan berekspresi. Ternyata UNESCO memiliki konsep kebebasan berkesenian dan inilah yang kita perkenalkan di Indonesia,” jelas Hafez.

Hafez menambahkan, UNESCO setidaknya memiliki beberapa konsep dalam kebebasan berkesenian, yaitu kebebasan berekspresi, hak remunerasi seniman, hak kumpul berserikat bagi seniman, jaminan sosial dan ekonomi bagi seniman, serta hak masyarakat mengakses seni tanpa dikotakkan dengan identitas.

Tags:

Berita Terkait