Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba
Berita

Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba

Meski PLN sudah menyiapkan skema ganti rugi dalam bentuk potongan tagihan listrik, namun hal tersebut dipandang tak adil. Pasalnya, konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dari pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Di samping itu, pemadaman listrik tersebut jelas melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal itu menyatakan, jika konsumen berhak mendapatkan listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Jika terjadi pemadaman listrik sebagai akibat kelalaian pengoperasian maka konsumen berhak mengajukan ganti rugi.

 

Diakui David jika mekanisme pembayaran ganti rugi atas pemadaman listrik sebagai akibat dari kelalaian pengoperasian diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017 tentang Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun, hal itu tidak menutup hak konsumen untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

"Iya dong, konsumen punya hak untuk mengajukan gugatan karena memang tidak ada batasan meskipun mekanisme ganti rugi sudah diatur. Tidak adil kalau kerugian hanya diganti dengan pemotongan listrik, padahal ada kerugian materiil dan imateriil,” ujar David.

 

(Baca: Gugatan Pemadaman Listrik Kandas)

 

“Seharusnya hal ini tidak perlu sampai ke Presiden Jokowi bila PLN menyadari, tapi kalau nanti PLN ganti rugi materiil dan imateriil ya bagus, gugatan bisa kita hold. Tapi kalau tidak ya ada gugatan. Dalam waktu dekat (gugatan),” katanya.

 

Pelaku Usaha Rugi

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di beberapa daerah di Pulau Jawa pada Minggu (4/8) memiliki dampak yang cukup signifikan untuk para pelaku usaha. “Kalau merugikan ya pasti merugikan,” katanya seperti dilansir Antara saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (5/8).

 

Darmin mengaku saat ini pemerintah akan menggelar rapat internal dalam membahas antisipasi dan langkah selanjutnya terkait pemadaman tersebut. “Nanti ada rapat internal kabinet, nanti saya tanyakan khan dulu lah. Tunggu saja,” katanya.

 

Ia berharap pemadaman tersebut tidak akan terulang lagi ke depannya sebab listrik adalah kebutuhan utama untuk para pelaku usaha sehingga kejadian itu sangat merugikan dan menghambat aktifitas perekonomian. “Sudahlah listrik itu kan kemarin saja. Mudah-mudahan tidak kejadian lagi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait