Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba
Berita

Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba

Meski PLN sudah menyiapkan skema ganti rugi dalam bentuk potongan tagihan listrik, namun hal tersebut dipandang tak adil. Pasalnya, konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dari pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Seharusnya, menurut Plt Dirut PLN itu, proses perbaikan gangguan itu hanya memerlukan waktu 4 jam untuk kemudian di start kembali. Namun hal itu tidak bisa dicapai karena semua pembangkit yang berfungsi sebagai pemasok dalam kondisi cold start.

 

“Jadi mesin sudah dingin, sehingga saat ini yang bisa kami prediksikan karena kami bisa memulihkan dalam waktu 4 jam dengan beroperasinya PLTU Suralaya yaitu 2800 Mega yang cukup untuk memasok sistem Jawa Barat dan Banten, kemudian menjadi mundur karena baru tadi pagi pukul 3 artinya lebih dari 8 jam karena sudah dingin,”ungkap Sripeni.

 

Sebelumnya Sripeni mengemukakan, bahwa sistem kelistrikan di Jawa-Bali ini terdapat dua sistem yaitu sistem utara dan sistem selatan, dimana sistem transmisi ini ada masing-masing adalah 2 sirkuit, 2 sirkuit di utara dan 2 sirkuit di selatan, jadi ada totalnya adalah 4 sirkuit atau 4 jaringan yang menjadi backbone yaitu jaringan 500 KV.

 

“Artinya pemeliharaan yang dibolehkan adalah 1 line yaitu di selatan. Ini yang kami tidak antisipasi adalah terjadinya gangguan 2 sirkuit sekaligus. Memang ini yang secara teknologi nanti kami akan investigasi,” ungkap Sripeni.

 

Untuk itu atas nama direksi, Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memohon maaf atas kelambatan proses perbaikan pemadaman listrik di seluruh wilayah Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat itu. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait