Lika-Liku Caleg Menuju ‘Senayan’
Utama

Lika-Liku Caleg Menuju ‘Senayan’

Dengan sistem proporsional terbuka, penentuan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, sehingga antar caleg pun dalam satu parpol harus bersaing untuk meraup suara terbanyak.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Begitu pula dengan penentuan dapil, caleg cenderung memilih daerah yang dapilnya minim saingan. Atau bisa juga caleg itu sudah menentukan dan merawat dapilnya jauh hari sebelum pemilu, sehingga dia memilih dapil tersebut. Tapi sekali lagi penentuan nomor urut dan dapil ini ditentukan oleh pengurus parpol. “Penentuan nomor urut dan dapil merupakan perjuangan awal caleg dalam pemilu,” kata Veri belum lama ini di Jakarta.

 

Seperti diketahui, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Misalnya, jumlah kursi di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 21, terdiri dari dapil Jakarta I (6 kursi), Jakarta II (7 kursi), dan Jakarta III (8 kursi).

 

Jumlah kursi setiap DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120. Jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan. Misalnya, DPRD provinsi dengan jumlah penduduk sampai 1 juta orang mendapat alokasi 35 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 20 juta orang memperoleh alokasi 120 kursi. 

 

Jumlah kursi setiap dapil DPRD provinsi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Misalnya, provinsi DKI Jakarta totalnya 106 kursi, meliputi dapil Jakarta I (12 kursi), Jakarta II (9 kursi), Jakarta III (9 kursi), Jakarta IV (10 kursi), Jakarta V (10 kursi), Jakarta VI (10 kursi), Jakarta VII (10 kursi), Jakarta VIII (12 kursi), Jakarta IX (12 kursi), dan Jakarta X (12 kursi).

 

Sementara jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi ini didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan. Misalnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi dan 55 kursi untuk kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 3 juta orang.

 

Jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Seperti provinsi Jawa Timur, kabupaten/kota Pacitan, Dapil Pacitan I meliputi kecamatan Pacitan (76.538 penduduk) dan Pringkuku (32.823 penduduk) mendapat alokasi 9 kursi. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4, dan dapil untuk anggota DPD adalah provinsi.

 

Veri melanjutkan maksimal pencalonan itu 100 persen dari jumlah kursi. Misalnya, kursi setiap dapil anggota DPR maksimal 10, maka setiap parpol maksimal hanya boleh mencalonkan 10 caleg. Tapi ada juga parpol yang tidak mampu mencalonkan sampai 100 persen dari jumlah kursi, misalnya hanya mencalonkan 8 caleg atau kurang dari 10 caleg. Bahkan ada parpol yang tidak memiliki caleg di daerah tertentu karena mereka tidak memiliki kepengurusan di wilayah tersebut.

Tags:

Berita Terkait