Lobi-lobi Imigrasi Berujung Bui
Utama

Lobi-lobi Imigrasi Berujung Bui

Uang suap Rp1,2 miliar dibungkus kantong kresek dan dibuang ke tempat sampah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Begitu mengetahui uang sudah diserahkan, Yusriansyah memerintahkan Bagus Wicaksono mengambil uang tersebut dan membagi Rp800 juta untuk Kurniadie. Tak hanya sampai di situ, penyerahan uang pada Kurniadie terbilang menarik karena dilakukan dengan cara meletakkan di ember merah.

Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya di sebuah bank, sedangkan sisanya Rp500 juta diduga akan dibagi ke pihak lain. KPK mengidentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi. "Makasi, buat pulkam," pungkas Alexander mengungkap komunikasi tersebut.

Kronologis

Penangkapan ini terjadi setelah tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, kepada Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kanwil Imigrasi Klas I Mataram.

Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh PPNS lmigrasi di Kantor Imigrasi Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal kedua WNA. Setelah mengkonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim KPK mangamankan Yusriansyah dan seorang PPNS Imigrasi, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 pukul 21.45 WITA. Di kamar Yusriansyah, tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah diberi nama.

Secara paralel tim lain mengamankan Liliana dan stafnya, Wahyu, dan Joko Haryono selaku General Manager Wyndham Sundancer di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, tim mangamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada pukul 02.00 WITA, Selasa, 28 Mei 2019. Awalnya, total ada enam orang yang diamankan dan dibawa ke markas Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga telah menerima uang terkait pokok perkara ini. Belasan orang yang terlanjur menerima pembagian akhirnya mengembalikan uang hingga total Rp81,5 juta.

Alexander menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi membelikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor lmigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

Tags:

Berita Terkait