Lobi-lobi Imigrasi Berujung Bui
Utama

Lobi-lobi Imigrasi Berujung Bui

Uang suap Rp1,2 miliar dibungkus kantong kresek dan dibuang ke tempat sampah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dua penerima suap dan satu pemberi suap. Sebagai tersangka penerima suap adalah Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie,  dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas | Mataram, Yusriansyah Fazrin. Kedua PNS ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka pemberi suap adalah Liliana Hidayat. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicar KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. LIL ditahan di Rutan K4 KPK, KUR di Rutan C1 KPK,  dan YRI di Rutan Pomdam Guntur.

2 WNA

Kasus suap ini menyangkut nasib dua WNA. Alexander Marwata menjelaskan apa jabatan dua WNA itu. "Yang bersangkutan melakukan konsultasi, sebagai pengelola atau pemilik salah satu resort," jelasnya.

Sayangnya KPK enggan mengungkap identitas kedua WNA yang dimaksud. Alexander hanya menjelaskan keduanya saat ini telah dideportasi ke negara masing-masing yaitu satu ke Singapura dan satu lagi ke Australia.

Meskipun telah kembali ke negara asal, KPK tidak akan melepaskan keduanya begitu saja. Alexander mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas masing-masing negara karena kedua WNA itu diduga terlibat melakukan tindak pidana turut memberi suap kepada pejabat negara di Indonesia.

Respons Kemenkumham

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting yang turut hadir dalam konferensi pers di KPK mengatakan menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK. Jhoni mengakui bukan kali ini saja oknum lembaganya melakukan perbuatan tidak terpuji seperti ini."Tindakan tidak terpuji ini sudah beberapa kali terjadi dan itu kita akui, dan pimpinan telah berulang-ulang menyampaikan dan mengingatkan agae bekerja secara profesional dan berintegritas," ujarnya.

Menurut Jhoni, atas peristiwa ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah memerintahkan Dirjen Imigrasi melakukan penguatan integritas. Yasonna, kata Jhoni juga tidak akan memberi toleransi bagi oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. "Ini satu momentum warga pengayom untuk instrospeksi ke depan, karena ini menciderai kepercayaan publik dan lembaga," pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait