Hakim PN Balikpapan Diberhentikan Sementara
Berita

Hakim PN Balikpapan Diberhentikan Sementara

MA selama ini tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: SGP
Gedung MA. Foto: SGP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat (KYT) saat Jhonson Siburian dan Rosa Kuasa Hukum Sudarman dan dua terdakwa Perkara No. 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta dari komitmen fee sebesar Rp 500 juta kepada Kayat pada Jumat (3/5/2019) di PN Balikpapan. Sedangkan uang Rp 100 juta lain ditemukan di kantor Johnson yang diketahui berasal dari kantor hukum Jodi Advokat & Legal Consultant.


KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diduga menerima suap yaitu Kayat, hakim di PN Balikpapan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara sebagai pemberi suap yaitu Sudarman dan Johnson Siburian. Keduanya disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro mengatakan MA telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara hakim PN Balikpapan Kayat sejak tanggal 3 Mei 2019. “Hakim PN Balikpapan Kayat diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 78/KMA/SK/V/2019,” kata Andi Samsan di Gedung MA Jakarta, Senin (6/5/2019).

 

Hakim Kayat yang lahir di Purworejo 02 Februari 1961 ini pun tetap memperoleh haknya sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir terhitung mulai 1 Juni 2019 berdasarkan UU yang berlaku. “Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan yang diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya,” tuturnya.

 

Andi mengklaim MA selama ini tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi MA untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih baik lagi. Lagipula, jumlah hakim yang ditangkap KPK jika dibandingkan jumlah seluruh hakim di Indonesia masih banyak hakim-hakim yang mempunyai integritas tinggi dan masih banyak hakim yang memegang teguh etika profesinya.

 

Ketua MA pun selalu menekankan tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melanggar. Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan “dibinasakan” agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain.” (Baca juga: Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah).

 

Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang efektif, lanjutnya, MA sebenarnya telah menerbitkan beberapa Perma dan Maklumat yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan ini. “Untuk itu, mari kita bersama-sama dengan MA melakukan pembenahan (di lembaga peradilan) agar masyarakat memperoleh keadilannya,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait