MA RI dan MA Belanda Jalin Kerjasama Dokumentasi Putusan
Berita

MA RI dan MA Belanda Jalin Kerjasama Dokumentasi Putusan

Pengalaman Hoge Raad dapat diterapkan di MA untuk meningkatkan kualitas Direktori Putusan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto: AID
Foto: AID

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) menandatangani MoU untuk memperpanjang kolaborasi struktural di antara keduanya sampai tahun 2023. Salah satu bentuk kerjasamanya terkait optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam dokumentasi putusan terklasifikasi pendukung riset penanganan perkara. Adapun bentuk kerjasama ini, MA dan Hoge Raad saling bertukar pengalaman mengenai dokumentasi putusan.

 

Dalam pertemuan yang membicarakan pengalaman mengenai dokumen putusan di antara dua negara terdapat Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Direktur Operasional Hoge Raad Adwin Rotscheid, Pengembangan Database Putusan Hoge Raad Michel Mooren sebagai pembicara di Gedung MA, Jakarta, Rabu (5/12).

 

Hakim Agung Sumanatha mengatakan pemanfaatan database putusan merupakan salah satu upaya untuk menjaga konsistensi hukum dan kesatuan penerapan hukum yang merupakan tujuan pemberlakuan sistem kamar. Melalui database putusan, hakim yang mengadili perkara dapat mendapatkan informasi perkara dengan isu hukum serupa yang telah diputus sebelumnya.

 

“Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan database putusan memiliki keterkaitan erat dengan dan merupakan bagian dari penerapan sistem kamar,” ujarnya.

 

Untuk dapat memanfaatkan putusan sebagai sarana menjaga konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum, lanjut Agung, pendokumentasian putusan harus dilakukan secara efektif dan dapat diakses dengan mudah. Terlebih saat ini pendokumentasian putusan di Mahkamah Agung sudah dilakukan secara elektronik melalui website Direktori Putusan.

 

Penggunaan website untuk pendokumentasian putusan merupakan langkah maju yang diinisiasi pada tahun 2007 dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Makassar. Ketika itu, direktori putusan menggunakan domain www.putusan.net dan dikhususkan untuk mendokumentasikan putusan-putusan Mahkamah Agung.

 

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo memaparkan sebelum tahun 2007, pendokumentasian dilakukan dengan menggunakan media cetak, yakni melalui Buku Yurisprudensi dan Majalah Varia Peradilan. Penggunaan media cetak kini, lanjut Pudjoharsoyo, memiliki setidak-tidaknya dua kelemahan.

Tags:

Berita Terkait