Megawati Ajukan Amicus Curiae, Otto: Tidak Tepat Karena Pihak Berperkara
Melek Pemilu 2024

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Otto: Tidak Tepat Karena Pihak Berperkara

Tapi, Otto menyebut diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati tergantung dari keputusan MK. Surat amicus curiae untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Hasto juga mengungkapkan alasan Megawati menambahkan tulisan tangan di belakang surat. “Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, selaku perwakilan MK, Immanuel Hutasoit pun menerima surat tersebut dan mengatakan akan menyampaikannya kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang ini.

“Terima kasih, Pak. Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel.

Hasto menegaskan surat amicus curiae untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK. “Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto.

Ia mengatakan dalam surat, Megawati menyampaikan mengenai pemikirannya soal bagaimana MK didirikan sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. “Bahkan tempatnya pun dipilihkan di Ring 1 Istana sebagai lambang bahwa MK ini sangat berwibawa dan berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan,” jelasnya.

Politisi asal DI Yogyakarta itu mengatakan baik Megawati maupun pihaknya, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024. “Hanya saja kami berharap agar keputusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” harapnya.

Ia juga menegaskan Megawati menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia. “Ibu Mega menempatkan bersama-sama dengan rakyat. Karena itulah, apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya dengan bagian dari perkara PHPU Pilpres,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait