Megawati Ajukan Amicus Curiae, Otto: Tidak Tepat Karena Pihak Berperkara
Melek Pemilu 2024

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Otto: Tidak Tepat Karena Pihak Berperkara

Tapi, Otto menyebut diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati tergantung dari keputusan MK. Surat amicus curiae untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada MK karena merupakan pihak yang berperkara. "Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan. "Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya mengingatkan.

Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae. "Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," kata Otto menjelaskan.

Meskipun demikian, Otto tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati karena hal itu tergantung dari keputusan MK. "Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi." (ANT)

Tags:

Berita Terkait