Dia menjelaskan setidaknya terdapat lima jenis tindak pidana korupsi pada sektor migas. Jenis tipikor tersebut tersebut seperti perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan perbuatan curang.
“Di ESDM ada beberapa perbuatan kami pilah-pilah setiap tindakannya apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, kecurangan atau korupsi. Penyidik itu seperti peramal yang harus menyimpulkan niat jahat berdasarkan pembuktian materiil dan formil. Prinsip pokoknya jika dari kelalaian itu pelaku menerima sesuatu maka tidak bisa ditolerir,” pungkas Sigit.