MK Batalkan UU Ketenagalistrikan
Aktual

MK Batalkan UU Ketenagalistrikan

Bacaan 2 Menit
MK Batalkan UU Ketenagalistrikan
Hukumonline
Mahkamah Konstiusi dalam putusannya membatalkan keberlakuan pasal 16, 17 ayat(3) dan 68 Undang-Undang No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, karena pasal-pasal yang dicabut adalah jiwa dari undang-undangnya, maka MK menyatakan UU No.20/2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan UU No.13/1985 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan berlaku kembali.
Tags: