Pakar: Paradigma UU Serikat Pekerja Harus Diubah
Terbaru

Pakar: Paradigma UU Serikat Pekerja Harus Diubah

Terdapat tiga urgensi untuk merevisi UU Serikat Pekerja yakni historis, substantif, dan kontemporer.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Bahkan, perlu pula dimasukan norma yang terkait dengan perlindungan buruh, pekerja kontrak, sistem outsourcing, keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan. Hal lainnya yang perlu dimasukan atau dinormakan dalam revisi UU 21/2000.

Paparan kedua ahli tersebut menuai rasa penasaran sejumlah anggota dewan. Sejumlah pertanyaan disampaikan ke kedua ahli tersebut. Seperti anggota Komite III DPD Misharti. Menurutnya, rumusan dalam Pasal 5 sampai dengan 10 UU 21/2000 dianggap terlampau mudah mendirikan serikat buruh. Kendati serikat buruh amat penting sebagai wadah dan media advokasi bagi para buruh. Namun perlu aturan yang ketat dalam pendirian serikat buruh.

“Tapi persoalan yang lebih penting dan lebih esensial adalah bagaimana cara memberdayakan dan meningkatkan kualias dan kapasitas buruh, sehingga menjadi lebih produktif dan punya daya saing tinggi,” ujar senator dari Provinsi Riau.

Hal serupa disampaikan anggota Komite III DPD lainnya, Eni Kharani. Menurutnya, inisiasi revisi terhadap UU 21/2000 perlu dilakukan secara mendalam dan mengedepankan asas kehati-hatian. Pasalnya, UU Serikat Buruh amat sensitif terkait dengan perjuangan para buruh. Hal ini boleh jadi alasan yang menyebabkan UU 21/2000 nyaris tidak tersentuh selama dua dasawarsa.

“Saya sepakat undang-undang ini direvisi. Namun harus dilakukan dengan hati-hati dan betul-betul memperhatikan keseimbangan antara kedua pihak yaitu pekerja dan pengusaha. Hal itu untuk menepis kecurigaan adanya agenda atau titipan dari pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan untuk merevisi undang-undang ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait